Berita Viral

Pesan Jaksa Agung kepada Jajarannya: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa, Kecuali. . .

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran kepada jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Istimewa/Kompas.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pesan Jaksa Agung kepada jajarannya
  • Jangan sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka
  • Prestasi Kejaksaan di daerah tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang ditersangkakan
  • ST Burhanuddin: Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa prestasi sebuah Kejaksaan di daerah tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang dikriminalisasi.

"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujar Burhanuddin dalam keterangannya pada acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

ST Burhanuddin mengatakan, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan.

Menurut dia, para kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa.

"Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu," ujar dia.

Burhanuddin juga menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan. Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten.

"Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,"terang Burhanuddin.

"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi kepada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," sambung dia.

Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa di daerah harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka.

Namun, jika memang ternyata dana desanya disalahgunakan untuk nikah lagi, barulah si kepala desa boleh ditindak.

"Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,"tegas Burhanuddin.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KAJARI KARO: Edmond Novvery Purba Gantikan Danke Rajagukguk

Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut Usut Perkara Korupsi

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sidak Kejaksaan di Sumut, Evaluasi Kinerja dan Soroti Kondisi Kantor

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved