Berita Viral

KASUS Dugaan Penistaan Agama Jusuf Kalla Seret Ade Armando dan Abu Janda, Dicap Provokator

Penggiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan kasus provokasi terhadap video ceramah Jusuf Kalla di UGM. 

Kompas.com
DILAPORKAN - Politikus PSI, Ade Armando, dan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2026), atas tuduhan penghasutan dan provokasi karena diduga menjadi pihak yang memotong video ceramah Jusuf Kalla. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penggiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan kasus provokasi terhadap video ceramah Jusuf Kalla di UGM. 

Video ceramah JK di UGM viral di media sosial. Ucapan Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah organisasi. 

Jusuf Kall diduga melakukan penistaan agama dengan menyebut umat kristen juga memiliki konsep mati syahid. 

Jusuf Kalla mengkaitkan dengan peristiwa di Poso.  

Ceramah Jusuf Kalla ini diduga juga dipanas-panaskan oleh Ade Armando dan Abu Janda

Hal ini diungkap oleh pengacara bernama Paman Nurlette

Paman Nurlette melaporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya. 

Diketahui, imbas dari pemotongan video itu, JK sampai menyampaikan klarifikasi terkait isi ceramahnya pada Sabtu (18/4/2026).

JK menegaskan ceramahnya itu membahas soal perdamaian. 

"Kami dari unsur masyarakat Maluku baik Muslim maupun Kristen, kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Nurlette mengatakan dampak dari potongan video ceramah JK yang diduga diedit dan disebarkan oleh Ade dan Abu Janda telah berdampak buruk terhadap hubungan dan keharmonisan masyarakat Indonesia.

Selain itu, dia juga menyebut adanya pihak tertentu yang saat ini turut menyerang sosok JK secara pribadi.

"Potongan video itu menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik dan masyarakat. Dan hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla," katanya.

"Bahkan, mereka ikut menyerang agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW," sambung Nurlette.

Baca juga: AWAL MULA Terkuaknya Guru Silat Setubuhi 11 Muridnya yang Masih Remaja, Satu Hamil dan Digugurkan

Baca juga: 36 Sineas Ikuti AKTIF Film Bootcamp di Medan, Dorong Sineas Muda Kuasai Strategi Distribusi

Dia menegaskan ketika video ceramah JK disebarkan secara utuh, maka tidak menimbulkan kegaduhan seperti saat ini.

Nurlette juga mengkhawatirkan buntut adanya potongan video ceramah JK itu, maka masyarakat Maluku teringat kembali konflik yang pernah terjadi pada tahun 2000 silam.

Dalam pelaporannya, Ade dan Abu Janda diduga melanggar Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 dan/atau Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Nurlette juga melampirkan barang bukti berupa rekaman video utuh ceramah JK, potongan video saat Ade Armando dan Abu Janda  mengomentari ceramah JK.

Dia juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik berupa akun-akun yang diduga menistakan agama Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW, di mana tertulis dalam kolom komentar di video Ade Armando dan Abu Janda.

"Jadi yang kami sesalkan, efek dan dampak negatif dari potongan video tersebut itu membaut orang-orang tidak hanya menyerang Pak Jusuf Kalla tetapi ikut menyerang dan menghina agama Islam, Nabi Muhammad, dan Alquran," katanya.

JK Klarifikasi soal Ceramah, Tegaskan hanya Bahas Perdamaian

Sebelumnya, JK telah mengklarifikasi terkait potongan video ceramah yang dianggap sebagai bentuk penistaan agama.

Mulanya, dia menjelaskan bahwa ceramah dalam video tersebut dilakukannya saat bulan Ramadhan 2026.

"Saya ingin menjawab, menjelaskan tentang ceramah saya, ceramah Ramadhan. Ceramah Ramadhan itu artinya yang hadir hanya orang Muslim, ya, di masjid lagi."

"Kemudian di kampus, berarti orang yang hadir adalah intelektual. Itu dulu yang perlu dipahami tentang keadaan itu,” katanya dalam konferensi pers di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu.

Setelah itu, dia menayangkan video terkait konflik Poso dan Ambon kepada wartawan yang hadir.

Menurutnya, penayangan video tersebut diperlukan karena menjadi salah satu materi dalam ceramahnya tersebut.

Kemudian, JK menyatakan bahwa ceramah di masjid UGM itu bertema perdamaian. Dia membantah telah menistakan agama.

“Saya diundang, datang, karena temanya adalah perdamaian. Jadi, khususnya temanya tentang langkah-langkah perdamaian, kurang lebih begitu,” katanya.

JK juga menjelaskan bahwa dalam ceramah tersebut, dirinya membahas mengenai perdamaian yang merupakan akhir dari sebuah konflik. 

Ia sempat membahas sejumlah konflik di dunia, termasuk 15 konflik di Indonesia.

Mantan Ketua Umum Golkar itu juga mengungkapkan bahwa konflik di Maluku dan Poso dijadikan contoh baginya di mana kala itu para pelaku memiliki konsep terkait mati membela agama dengan membunuh pihak yang berbeda agam.

Menurutnya, konsep itu dikenal dengan syahid dalam agama Islam, sementara di agama Kristen disebut martir.

"Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma beda caranya," ujarnya.

"Jadi, hanya istilah saja, tetapi karena saya di masjid maka saya pakai kata syahid. Karena kalau saya pakai kata martir, jamaah tidak tahu," sambung JK.

JK juga menjelaskan bahwa ceramah tersebut disampaikan agar calon pemimpin bangsa tidak menjadikan agama sebagai sumber konflik.

"Jangan sekali-sekali agama dipakai untuk berkonflik, jangan! Anda calon-calon pemimpin, calon-calon pemimpin semua ini," katanya.

JK Berujung Dilaporkan

Buntut potongan video itu, JK berujung dilaporkan leh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama melalui ceramahnya yang viral pada Minggu (12/4/2026).

Dalam pelaporan tersebut, JK dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 300, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243 KUHP.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pelaporan dilakukan demi menghindari polemik yang berlarut-larut di masyarakat buntut video JK.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kami mewakili sekitar 19 lembaga yang sebelumnya telah berkumpul dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Saat melaporkan, Sahat mengatakan pihaknya turut membawa barang bukti berupa potongan video ceramah JK yang beredar di media sosial.

“Dengan menempuh jalur hukum, kami berharap persoalan ini tidak terus menjadi polemik di ruang publik,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, juga mengatakan pelaporan dilakukan pihaknya semata-mata demi meredam situasi yang meluas di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen dan Katolik tidak membenarkan kekerasan, serta berharap persoalan ini dapat segera disikapi secara bijak.

“Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK dapat memberikan klarifikasi terbuka, termasuk permintaan maaf, agar suasana kembali kondusif,” kata Stefanus.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved