Berita Viral
Cecar Operator, Hakim MK Singgung Asas Keadilan dalam Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus
Hakim Guntur mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.
Skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Menurut Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| NASIB Guru Besar Unpad Diduga Chat Nakal ke Mahasiswi, Dinonaktifkan Padahal Baru 3 Hari Dikukuhkan |
|
|---|
| Ketika Rismon Minta Audit Rekening Dokter Tifa |
|
|---|
| KEINGINAN Terakhir Yai Mim tak Sempat Terwujud, Meninggal di Kantor Polisi: Itu yang Selalu Diucap |
|
|---|
| Pengakuan Pasangan Asal Kediri Bikin 40 Video Asusila di Hotel Lalu Dijual, Diciduk Saat Syuting |
|
|---|
| SOSOK Suami Yulia Baltschun MasterChef Indonesia 2, Akui Selingkuhi Sang Istri, CEO Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-uji-materi-di-Mahkamah-Konstitusi-MKsd.jpg)