Berita Viral

Cecar Operator, Hakim MK Singgung Asas Keadilan dalam Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus

Hakim Guntur mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hakim Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026). 

"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi. 

Skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. 

Menurut Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut. 

Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen. 

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator. 

Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved