Berita Viral

Cecar Operator, Hakim MK Singgung Asas Keadilan dalam Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus

Hakim Guntur mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Hakim Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026). 

Paket internet, kata Machdi, merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan. 

Dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan. 

"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi.

Terkait dalih tersebut, Hakim Saldi Isra menekankan kepada operator telekomunikasi soal kerugian pelanggan dari penerapan skema kuota internet hangus atau tidak dapat diakumulasi saat masa aktif paket berakhir. 

"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi. 

Meski operator telekomunikasi mengaku tidak menerima keuntungan dari skema kuota hangus, tetapi Saldi mengingatkan bahwa ada pelanggan yang rugi. 

Menjadi tugas MK, tegas Saldi, melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami kerugian dari skema tersebut.

Gugatan Skema Kuota Internet Hangus 

Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif. 

Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026). 

Dalam permohonannya dijelaskan, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi "Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat." 

Didi dan Wahyu menilai, pasal tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet. 

Padahal dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan BBM. 

Namun, skema kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif telah merugikan Pemohon. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved