Berita Viral
Cecar Operator, Hakim MK Singgung Asas Keadilan dalam Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus
Hakim Guntur mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mencecar operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XL dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).
Hakim Guntur mempertanyakan skema kuota internet hangus jika berakhirnya masa aktif.
Ia menganggap kuota internet sebagai jasa, tetapi dalam skemanya yang ada justru sudah hilang sebelum habis penggunaannya.
"Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih," ujar Guntur.
Dalam sidang tersebut, ia menekankan asas terkait tarif, yakni transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan keadilan.
Namun dalam praktiknya saat ini, kuota internet yang tersisa akan hangus jika sudah melewati masa aktif selama 28 hari.
"Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami," tegas Guntur.
Di samping itu, ia mengingatkan kepada para operator telekomunikasi soal Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jelasnya, pasal tersebut menjamin hak milik pribadi setiap orang, menegaskan bahwa hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Apalagi saat ini kuota internet merupakan salah satu penunjang penting dalam kehidupan masyarakat, baik untuk pekerjaan maupun hiburan.
"Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita," tegas Guntur.
Baca juga: Andrie Yunus dan KontraS tak Percaya Peradilan Militer,tak Akan Hadiri Sidang,Dugaan Pelaku 16 Orang
Versi Operator Istilah Kuota Internet Hangus Tak Tepat
Sebelum Guntur mendalami permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, sejumlah operator telekomunikasi menekankan, istilah kuota internet hangus tidaklah tepat.
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto yang mewakili Telkomsel.
Sementara itu dari pihak Indosat, layanan internet bukan merupakan barang yang bisa dimiliki secara permanen oleh pelanggan.
Machdi Fauzi, perwakilan Indosat sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses.
Paket internet, kata Machdi, merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan.
Dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan.
"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen," jelas Machdi.
Terkait dalih tersebut, Hakim Saldi Isra menekankan kepada operator telekomunikasi soal kerugian pelanggan dari penerapan skema kuota internet hangus atau tidak dapat diakumulasi saat masa aktif paket berakhir.
"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan," tegas Saldi.
Meski operator telekomunikasi mengaku tidak menerima keuntungan dari skema kuota hangus, tetapi Saldi mengingatkan bahwa ada pelanggan yang rugi.
Menjadi tugas MK, tegas Saldi, melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami kerugian dari skema tersebut.
Gugatan Skema Kuota Internet Hangus
Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner bernama Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif.
Atas dasar hal tersebut, keduanya sebagai sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen," ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam permohonannya dijelaskan, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi "Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."
Didi dan Wahyu menilai, pasal tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet.
Padahal dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan BBM.
Namun, skema kuota internet yang belum digunakan akan hangus saat berakhirnya masa aktif telah merugikan Pemohon.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis," ujar Didi.
Skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Menurut Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai: sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
| NASIB Guru Besar Unpad Diduga Chat Nakal ke Mahasiswi, Dinonaktifkan Padahal Baru 3 Hari Dikukuhkan |
|
|---|
| Ketika Rismon Minta Audit Rekening Dokter Tifa |
|
|---|
| KEINGINAN Terakhir Yai Mim tak Sempat Terwujud, Meninggal di Kantor Polisi: Itu yang Selalu Diucap |
|
|---|
| Pengakuan Pasangan Asal Kediri Bikin 40 Video Asusila di Hotel Lalu Dijual, Diciduk Saat Syuting |
|
|---|
| SOSOK Suami Yulia Baltschun MasterChef Indonesia 2, Akui Selingkuhi Sang Istri, CEO Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-uji-materi-di-Mahkamah-Konstitusi-MKsd.jpg)