Berita Viral

Pengakuan Pasangan Asal Kediri Bikin 40 Video Asusila di Hotel Lalu Dijual, Diciduk Saat Syuting

Inilah pengakuan pasangan asal Kediri yang produksi 40 video asusila di hotel

IST
PASANGAN PRODUKSI VIDEO - Pasangan TS (30) dan EWS (36) yang ditangkap personel Polsek Tulungagung Kota karena membuat dan menjual konten pornografi. Keduanya diciduk saat sedang 'syuting' di hotel 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan pasangan asal Kediri yang produksi 40 video asusila di hotel.

Adapun pasangan berinisial TS (30) dan perempuan EWS (36) diciduk saat memproduksi video asusila.

Saat ditangkap pada Selasa (14/4/2026) malam, keduanya sedang membuat video hubungan badan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tulungagung.

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap pasangan yang diduga memproduksi video syur, dan menjualnya secara daring.

“Kedua kami sangkakan pasal pornografi, karena memproduksi, menyebarluaskan,  menawarkan, dan memperjualbelikan video porno,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Palas Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Puluhan Gram Barang Bukti Disita

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pasangan laki-laki dan perempuan sedang membuat konten tak senonoh.

Personel Unit Reskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi itu, polisi menggerebek kamar hotel tempat pasangan ini sedang memproduksi video.

“Kami sita telepon genggam dan tripod yang dipakai untuk merekam aksi mereka. Keduanya kami bawa untuk dimintai keterangan,” sambung Nanang.

Dari keterangan TS dan EWS, keduanya sudah aktif membuat konten asusila sejak setahun berakhir.

Baca juga: SOSOK Suami Yulia Baltschun MasterChef Indonesia 2, Akui Selingkuhi Sang Istri, CEO Perusahaan

Polisi menemukan lebih dari 40 video tak senonoh pasangan ini.

Video-video itu lalu diperjualbelikan lewat Telegram seharga Rp 50.000 sampai Rp 75.000 per video.

“Mereka secara langsung menyebarluaskan materi tak senonoh itu dengan menjualnya langsung ke pelanggan lewat Telegram,” tegas Nanang.

Penanganan perkara ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved