Berita Nasional

Perkiraan Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Intip Honor per Bulannya

Zulkifli mengatakan peserta yang lolos menjadi manajer Kopdes Merap Putih akan ditempatkan di bawah naungan BUMN

Ilustrasi/ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH: Cek Cara Mendaftar jadi pengurus Koperasi Merah Putih dan tugas-tugasnya 

Sementara itu mengutip dari laman koperasi.or.id, kisaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih berdasarkan jabatannya:

Ketua Koperasi

Bagi Ketua Koperasi, honor per bulan antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung skala operasional dan beban kerja harian. Ketua juga bisa memperoleh tambahan insentif jika berhasil mencapai target tertentu.

Sekretaris

Menerima honor bulanan sekitar Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000. Tugas administratif dan dokumentasi rapat menjadi pertimbangan utama dalam pemberian kompensasi ini.
Bendahara

Honor berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, mengingat tanggung jawab pengelolaan keuangan dan pelaporan cukup besar. Tambahan insentif dapat diberikan jika pelaporan keuangan dilakukan tepat waktu dan akurat.

Pengurus Harian Lainnya

Sementara pengurus harian diberikan honor rutin dalam kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung peran fungsional dan intensitas keterlibatan dalam kegiatan koperasi.
Pengurus Nonharian

Selain itu, pengurus nonharian tidak mendapat gaji tetap, tetapi memperoleh insentif per kegiatan atau rapat yang dihadiri, biasanya sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000 per pertemuan.
Pengawas Koperasi

Menerima insentif evaluatif per kuartal (tiga bulanan) dalam kisaran Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung kontribusi terhadap audit internal dan pengawasan jalannya koperasi.
Besaran honor ini bukan hak tetap, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan koperasi berdasarkan kemampuan finansial dan hasil evaluasi tahunan.

Jika kondisi keuangan koperasi belum sehat, honorarium bisa ditunda, dikurangi, atau ditiadakan berdasarkan keputusan rapat.

Prinsip Penentuan Besaran Gaji

Dalam menetapkan besaran gaji atau honorarium, Koperasi Merah Putih mengacu pada prinsip keadilan, kemampuan koperasi, dan kelayakan beban kerja.

Beberapa prinsip yang menjadi dasar penentuan besaran gaji antara lain:

Disesuaikan dengan skala usaha koperasi, apakah termasuk mikro, kecil, atau menengah.

Koperasi dengan aset dan perputaran modal yang lebih besar tentu memiliki ruang lebih luas dalam memberikan kompensasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved