Ketua Ombudsman RI Ditangkap
Duduk Perkara Ketua Ombudsman Ditangkap, Terima Sogokan 1,5 M soal Tambang, Berikut Rincian Hartanya
Terungkap duduk perkara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto hingga ditangkap tim Kejaksaan
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap duduk perkara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto hingga ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
Baca juga: DEWAS KPK Resmi Usut Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Pimpinan KPK Jadi Terlapor
Kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery Susanto menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar.
"Jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Adapun kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Ketika itu, perusahaan tersebut menghubungi Hery yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Singkat cerita, Hery pun menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Lewat surat itu, kata dia kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dari pantauan Tribunnews.com, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB.
Wajahnya masam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca juga: Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, Industri
Baca juga: Terungkap Kejanggalan Tewasnya Ermanto, Keluarga Heran Saksi yang Angkat Korban di TKP tak Diperiksa
Harta Kekayaan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto
Harta kekayaan Hery tercatat sebesar Rp 4,1 miliar.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses Tribunnews.com, Kamis (16/4/2026).
Tepatnya, harta kekayaan Hery Susanto mencapai Rp 4.170.588.649 dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 17 Maret 2026.
Harta kekayaan yang dilaporkan kepada lembaga anti-rasuah setiap tahunnya, Hery Susanto mempunyai dua bidang tanah di Jakarta Timur dan Cirebon.
Nilai kedua bidang tanah itu mencapai Rp 2,3 miliar.
Di garasinya, Hery Susanto memiliki satu unit motor dan mobil senilai Rp 595 juta.
Aset lain yang dimiliki peraih gelar S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup tahun 2024 itu adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Baca juga: Kejagung Beber Modus Ketua Ombudsman Hery Susanto Raup Rp 1,5 Miliar Terkait Tambang Nikel
Masing-masing, nilainya Rp 685 juta dan Rp 539 juta.
Berikut daftar harta kekayaan Hery Susanto yang dilaporkannya pada 17 Maret 2026 saat masih menjadi anggota Ombudsman:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.350.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/121 m2 di KAB / KOTA CIREBON, LAINNYA Rp 550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 595.000.000
MOTOR, VESPA LX IGET 125 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
MOBIL, CHERY MICRO/ MINIBUS Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp 545.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 685.900.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 539.688.649
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.170.588.649
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.170.588.649
Baca juga: BOCOR Curhatan Orangtua Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Diduga Malah Salahkan Penyebar Chat
Adapun Hery Susanto ditangkap tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkapnya pada hari ini Kamis (16/4/2026).
Padahal, Hery Susanto baru lima hari memimpin Ombudsman, sebuah lembaga negara mandiri yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Ia baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 menggantikan Ketua Ombudsman sebelumnya, yaitu Mokhammad Najih.
Sedianya, Hery Susanto memimpin lembaga tersebut selama lima tahun ke depan, hingga tahun 2031.
Namun belum sempat merasakan gaji sebagai Ketua Ombudsman, ia sudah masuk penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber tribunnews.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-Kejaksaan-Agung.jpg)