Ketua Ombudsman RI Ditangkap

Kejagung Beber Modus Ketua Ombudsman Hery Susanto Raup Rp 1,5 Miliar Terkait Tambang Nikel

Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan tersangka kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
KETUA OMBUDSMAN DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, Hery Susanto baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.

"Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Syarief mengatakan penetapan tersangka tersebut usai memperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. 

Dia mengatakan Hery Susanto menerima uang Rp 1,5 miliar dari perusahaan nikel.

Syarief juga membeberkan modus Hery Susanto meraup cuan hingga miliaran rupiah.

"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.

PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. 

Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. 

Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Baca juga: Kolonel Andri Wijaya Sebut Dendam Pribadi jadi Motif 4 Prajurit BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Profil Hery Susanto 

Hery Susanto pernah menjadi anggota Ombudsman RI 2021-2026. 

Ia kemudian didapuk sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved