Ketua Ombudsman RI Ditangkap
Duduk Perkara Ketua Ombudsman Ditangkap, Terima Sogokan 1,5 M soal Tambang, Berikut Rincian Hartanya
Terungkap duduk perkara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto hingga ditangkap tim Kejaksaan
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 539.688.649
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.170.588.649
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.170.588.649
Baca juga: BOCOR Curhatan Orangtua Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Diduga Malah Salahkan Penyebar Chat
Adapun Hery Susanto ditangkap tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkapnya pada hari ini Kamis (16/4/2026).
Padahal, Hery Susanto baru lima hari memimpin Ombudsman, sebuah lembaga negara mandiri yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Ia baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 menggantikan Ketua Ombudsman sebelumnya, yaitu Mokhammad Najih.
Sedianya, Hery Susanto memimpin lembaga tersebut selama lima tahun ke depan, hingga tahun 2031.
Namun belum sempat merasakan gaji sebagai Ketua Ombudsman, ia sudah masuk penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber tribunnews.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-Kejaksaan-Agung.jpg)