Breaking News

Ketua Ombudsman RI Ditangkap

Duduk Perkara Ketua Ombudsman Ditangkap, Terima Sogokan 1,5 M soal Tambang, Berikut Rincian Hartanya

Terungkap duduk perkara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto hingga ditangkap tim Kejaksaan

Editor: Salomo Tarigan
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
KETUA OMBUDSMAN DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap duduk perkara yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto hingga ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain. 

Baca juga: DEWAS KPK Resmi Usut Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Pimpinan KPK Jadi Terlapor

Kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery Susanto menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar.

"Jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Adapun kasus ini bermula dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan terkait penghitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ketika itu, perusahaan tersebut menghubungi Hery yang kala itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

Singkat cerita, Hery pun menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi atau membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.

Lewat surat itu, kata dia kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. 

Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Dari pantauan Tribunnews.com, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved