Berita Viral
‘Bisa Tidur Nyenyak’, Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dicabut
Status tersangka Rismon Sianipar di kasus ijazah Jokowi resmi dicabut, Rismon ngaku lega dan bisa tidur nyenyak
TRIBUN-MEDAN.COM – Status tersangka Rismon Sianipar di kasus ijazah Jokowi resmi dicabut.
Rismon Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon.
Upaya mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik dan meminta maaf ke Jokowi, membuat Rismon bisa tidur nyenyak.
Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026), Jahmada Girsang memegang surat dalam sebuah map tembus pandang.
Pada bagian atas tertulis dengan huruf kapital 'Pencabutan Penetapan Tersangka'.
Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.
Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.
Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.
Baca juga: Viral Sopir Ambulans Dijadikan Penagih Utang Ditipu Debt Collector Demi Permalukan Penunggak
Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rismon-Sianipar-diperiksa-polisi-1.jpg)