Berita Viral

4 Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit Resmi Dipecat dari Polri, Berikut Namanya

Sidang Kode etik terhadap Empat anggota Polri berpangkat Bripda berlangsung di Polda kepri hingga tengah malam.

Tribunbatam.com
DIPECAT - Pelaksanaan sidang KKEP, empat pelanggar dijatuhi sanski administrasi PTDH, atau dipecat usai melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanugkalit hingga tewas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat pelaku penganiaya Bripada Natanael Simanungkalit resmi dipecat dari Polri.

Sidang Kode etik terhadap Empat anggota Polri berpangkat Bripda berlangsung di Polda kepri hingga tengah malam.

Sidang tersebut menentukan masadepan mereka yang ikut dalam penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit.

Dari hasil persidangan tersebut, empat orang itu resmi mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Bripda Natanael Simanungkalit.

Baca juga: Tabiat Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lecehkan Santri Laki-laki, Oki Setiana: Belum Sembuh

Putusan dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bittropam Polda Kepri, Jumat, (17/4/2026).  

Sidang digelar secara maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga putusan pukul 23:00 wib. 

Keempat anggota yang duduk sebagai terduga pelanggar dalam sidang ini adalah:

1. Bripda Arwana Sihombing,  Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
2. Bripda Asrul Prasetya,  Bintara Direktorat Samapta Polda Kepri
3. Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bintara Polda Kepulauan Riau
4. Bripda Muhammad Al-Farisi, Bintara Polda Kepulauan Riau

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricillia didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Eddwi dan Dirkrimum, Kombes Pol Ronni Bonich mengatakan hasil sidang KKEP terhadap empat pelanggar dijatuhi PTDH. 

Baca juga: JAM TAYANG Chelsea Vs Manchester United Malam Ini, Berebut Tiket UCL, Kedua Tim Lagi Jeblok

"Hasil sidang etik, terhadap empat pelanggar di PTDH," ujarnya.

 Sidang dipimpin oleh tiga pejabat senior Polda Kepulauan Riau. 
* Ketua: Kombespol Edwi Kurnianto, S.H., S.I.K., M.H. — Kepala Bittropam Polda Kepri
* Wakil Ketua: Kombespol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. — Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri
* Anggota: AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si. — Wakil Direktur Samapta Polda Kepri

Sidang juga menghadirkan enam orang saksi, yakni AKP dr. Leonardo, Bripda Muhammad Guntur, Bripda Timoti Manase Sinulingga, Bripda Zonatan Pratama, Bripda Pandapotan Buta Barat, dan Bripda Seva Adrian Molana.

Para terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi.

Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Pria Berseragam TNI Tipu Pedagang di Sumedang, Bawa Lari Telur 250 Kg, Rugi Rp 7 Juta

Komisi Sidang menjatuhkan putusan yang sama kepada seluruh terduga pelanggar, yaitu:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved