Berita Viral

PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop

Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini dikenal sebagai narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

Ia bahkan sempat keluar untuk makan di warung sekitar dan melaksanakan ibadah di masjid terdekat.

Keberadaan narapidana di ruang publik ini jelas menyalahi prosedur pengawasan.

Jarak antara Rutan Kelas IIA Kendari di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, dengan lokasi coffee shop tersebut hanya sekitar 4 kilometer, dengan waktu tempuh 9–11 menit menggunakan kendaraan.

Fakta bahwa seorang narapidana bisa keluar sejauh itu tanpa pengawalan ketat menimbulkan keresahan masyarakat.

Tindakan Kanwil Ditjenpas Sultra

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

Petugas pengawal Supriadi diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin karena petugas mengizinkan narapidana singgah untuk bertemu mantan bawahannya.

Sebagai konsekuensi, petugas tersebut dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugas di Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Sulardi menegaskan bahwa hukuman disiplin bersifat rahasia, namun yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan.

Tidak hanya petugas, Supriadi juga dikenai sanksi tambahan berupa penahanan di sel isolasi dan pemindahan ke Lapas Kendari.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kelonggaran yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana tipikor tersebut.

Penjelasan Rutan Kendari

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keluarnya Supriadi dari rutan didasari surat panggilan persidangan.

Ia menambahkan, proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukum Supriadi, dan pengawalan tetap dilakukan oleh petugas rutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved