Berita Viral

PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop

Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini dikenal sebagai narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini dikenal sebagai narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara.

Ia divonis 5 tahun penjara karena merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Baru-baru ini, ia menjadi sorotan publik setelah kedapatan berkeliaran di luar rutan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Profil Singkat Supriadi:

Nama: Supriadi

Jabatan terakhir: Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Kolaka / Syahbandar Kolaka

Kasus: Korupsi perizinan pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara

Vonis: 5 tahun penjara (Pengadilan Negeri Kendari, 9 Februari 2026)

Kerugian negara: Rp233 miliar

Status saat ini: Narapidana di Rutan Kelas IIA Kendari

Biodata dan Fakta Penting:

Tempat asal: Kolaka, Sulawesi Tenggara

Karier: Pernah menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka, posisi strategis yang mengawasi aktivitas pelabuhan dan perizinan.

Kasus hukum: Terjerat dalam praktik perizinan tambang nikel ilegal yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca juga: Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin

Kontroversi Terbaru

Pada 14 April 2026, Supriadi kedapatan berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved