Berita Viral

TAMPANG 3 Anggota TNI dalam Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Sidang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Febryan Kevin/Kompas.com
TAMPANG TIGA ANGGOTA TNI: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan tiga terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (15/4/2026). Ketiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru. 

Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN: Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews/Jeprima)
KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN: Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews/Jeprima)

4 Klaster dalam Kasus Pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP)

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan 15 tersangka dari sipil terkait kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP) kepala cabang sebuah bank BUMN di Jakarta Pusat.

Ke 15 tersangka itu terbagi dalam empat klaster. Yakni, klaster otak perencanaan, klaster eksekutor penculikan, klaster penganiayaan, dan klaster surveillance.

1. Klaster otak penculikan

Dalam klaster otak perencanaan terdiri dari empat tersangka.

Mereka yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono (DH), C serta AAM.

2. Klaster eksekutor penculikan

Dalam klaster penculikan ini terdiri dari lima tersangka, masing-masing berinisial E, REH, JRS, AT serta EWB.

3. Klaster penganiayaan

Dalam klaster penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terdiri dari tiga tersangka. Yakni, JP, NU dan DSD. Tersangka JP juga masuk dalam klaster otak penculikan.

4. Klalster Surveillance

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved