Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Kejati Sumut Pastikan Penyebab Kajari Karo Danke Rajaguguk Dicopot Sanksi Kasus Amsal Sitepu

Pihak kejaksaan secara terbuka mengaitkan keputusan ini dengan rangkaian peristiwa dalam kasus Amsal.

Tribunnews.com
KAJARI KARO DICECAR - Kajari Karo, Danke Rajakguguk, ketika RDPU bersama Komisi III DPR terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen) 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh jaksa di Kejaksaan Negeri Karo.

"Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," kata Rizaldi.

Mereka yang diperiksa mencakup pimpinan hingga anggota tim jaksa yang menangani perkara tersebut, sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan pelanggaran dalam proses hukum.

Awal Mula Kasus Amsal

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan oleh Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, pada periode 2020 hingga 2022 di Kabupaten Karo.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya sekitar Rp 30 juta per desa kepada puluhan desa di sejumlah kecamatan.

Namun, hasil analisis ahli dan auditor inspektorat menyebutkan bahwa biaya wajar pembuatan video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih angka inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Amsal pun didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Diperdebatkan, Berujung Vonis Bebas

Meski demikian, perkara ini menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai bahwa pekerjaan videografi bersifat kreatif dan tidak memiliki standar harga baku, sehingga sulit dijadikan dasar mutlak untuk menentukan adanya pelanggaran hukum.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang mempertanyakan pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.

Pada akhirnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada 1 April 2026. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Kasus Amsal tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan. Ia meninggalkan jejak panjang yang memicu evaluasi internal di tubuh kejaksaan, hingga berujung pada pencopotan pejabat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara, terutama yang menyangkut sektor kreatif, membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Artikel sudah tayang di Kompas

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved