Berita Nasional
Terungkap Uang Hasil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo Beli Sepatu LV hingga THR Forkopimda
Empat pasang sepatu Louis Vuitton milik Gatut turut disita dan dipamerkan sebagai barang bukti.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dana yang dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) itu dipakai untuk membeli sepatu mewah merek Louis Vuitton serta diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Forkopimda adalah forum yang beranggotakan unsur pimpinan daerah seperti bupati, kepolisian, dan TNI yang bertugas menjaga koordinasi pemerintahan dan keamanan di daerah.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Empat pasang sepatu Louis Vuitton milik Gatut turut disita dan dipamerkan sebagai barang bukti.
Hingga ditangkap KPK pada Jumat (10/4/2026), Gatut sudah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,7 miliar.
Pada periode pemerasan terjadi, dari Desember 2025 hingga awal April 2026, Gatut sudah menggunakan sejumlah uang ini untuk membayar sejumlah keperluannya.
“Kemudian (uang hasil pemerasan digunakan sebagai) pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” imbuh Asep.
Hal ini dirasa janggal mengingat setiap bupati sudah memiliki anggaran atau dana operasional.
Selain itu, uang hasil pemerasan OPD juga digunakan menjadi THR bagi para forkopimda.
“Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara Yoga, ajudan Gatut,” kata Asep.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum.
“KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Menekan Para Kepala OPD
Asep mengatakan, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
| Anggota DPR RI Yahya Zaini soal Motor Listrik Sebut Sudah Disetujui Kemenkeu: Anggaran Tahun 2025 |
|
|---|
| WACANA War Tiket Haji Tanpa Antrean, DPR Kritik Keras, Dinilai Tidak Adil Bagi Jamaah |
|
|---|
| Ketum GRIB Hercules Tantang Menteri Maruarar, Minta Bukti Lahan Milik Negara di Tanah Abang |
|
|---|
| Jawaban Kepala BGN Dadan Ditanya Purbaya soal Motor Listrik MBG: Anggaran Tahun Lalu, Terlanjur |
|
|---|
| Jalani Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Leonardi Singgung soal Kerugian: Tak Ada Uang Negara yang Keluar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Tulungagung-jadi-tersangka.jpg)