Berita Nasional

Terungkap Uang Hasil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo Beli Sepatu LV hingga THR Forkopimda

Empat pasang sepatu Louis Vuitton milik Gatut turut disita dan dipamerkan sebagai barang bukti.

TRIBUNNEWS
BUPATI TULUNGAGUNG TERSANGKA - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Dana yang dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) itu dipakai untuk membeli sepatu mewah merek Louis Vuitton serta diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Forkopimda adalah forum yang beranggotakan unsur pimpinan daerah seperti bupati, kepolisian, dan TNI yang bertugas menjaga koordinasi pemerintahan dan keamanan di daerah.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Empat pasang sepatu Louis Vuitton milik Gatut turut disita dan dipamerkan sebagai barang bukti.

Hingga ditangkap KPK pada Jumat (10/4/2026), Gatut sudah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,7 miliar. 

DITAHAN KPK - KPK menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Sabtu (12/4/2026) dini hari. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat.
DITAHAN KPK - KPK menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, pada Sabtu (12/4/2026) dini hari. Saat ditanya oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Gatut hanya memberikan satu pernyataan singkat. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pada periode pemerasan terjadi, dari Desember 2025 hingga awal April 2026, Gatut sudah menggunakan sejumlah uang ini untuk membayar sejumlah keperluannya.

“Kemudian (uang hasil pemerasan digunakan sebagai) pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” imbuh Asep.

Hal ini dirasa janggal mengingat setiap bupati sudah memiliki anggaran atau dana operasional.

Selain itu, uang hasil pemerasan OPD juga digunakan menjadi THR bagi para forkopimda.

“Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara Yoga, ajudan Gatut,” kata Asep.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum.

“KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Menekan Para Kepala OPD

Asep mengatakan, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved