Berita Nasional
Jalani Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Leonardi Singgung soal Kerugian: Tak Ada Uang Negara yang Keluar
Leonardi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan
TRIBUN-MEDAN.com -Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Leonardi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–202.
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, oditur militer mendakwa Leonardi bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar.
Tim kuasa hukum Leonardi menegaskan bahwa, surat dakwaan Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit Slot Orbit 123 BT mengandung cacat hukum yang serius, baik secara formil maupun materiil.
"sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa perkara ini sejak awal memperlihatkan persoalan mendasar: dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Rinto Maha, Jumat (10/4/2026).
Singgung soal kerugian negara
Rinto kemudian berbicara soal kerugian negara yang dialamatkan ke Leonardi yakni sebesar Rp306,8 miliar.
Dalam naskah eksepsi, telah ditegaskan bahwa Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, Kementerian Pertahanan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia.
"Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguh-sungguh telah terjadi. Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana," ujarnya.
Selain soal kerugian negara, dakwaan itu lanjutnya, menunjukkan kecenderungan berbahaya: mengkriminalisasi tindakan administratif dan pelaksanaan jabatan.
Kesalahan adiminstrasi
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 secara eksplisit mengingatkan bahwa kesalahan administrasi pemerintahan tidak serta-merta harus dipidana, dan hukum pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen pertama untuk memburu setiap kebijakan yang belakangan dipersoalkan.
"Bahwa klien kami adalah pejabat administratif pelaksana jabatan, bukan satu-satunya pusat kehendak dari proyek negara yang bersifat strategis. Proyek Satelit 123 BT bukan proyek pribadi, bukan proyek satu orang, dan bukan pula lahir dari keputusan tunggal seorang pejabat administratif," ujarnya.
Negara tidak membayar
Dalam naskah eksepsi telah dikemukakan bahwa pihak Navayo menempuh arbitrase ICC di Singapura setelah pemerintah tidak melakukan pembayaran, dan terdapat kekhawatiran bahwa penggiringan narasi pidana atas angka klaim tersebut justru dapat menjadi amunisi bagi pihak lawan dalam forum lain.
| Dituduh Terima Uang dari JK soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Uang Haram, Rp 10 Miliar Pun Kami Tolak |
|
|---|
| Disuruh Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah Asli, Reaksi Jokowi: yang Nuduh yang Membuktikan |
|
|---|
| Kritik Purbaya untuk Bank Dunia yang Sebut Ekonomi Indonesia Turun: Dia Sudah Melakukan Dosa Besar |
|
|---|
| Geramnya DPR soal BGN Diam-diam Beli 21 Ribu Motor Listrik untuk MBG: Batalkan Pengadaan Itu |
|
|---|
| Muncul Anggaran BGN Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaus Kaki, Anggaran Makan Justru Paling Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/leonardi-sidang-satelit-tribunmedan.jpg)