Berita Viral
MAMAN HERMAWAN Kecewa Divonis 7 Bulan Kasus Demo Agustus: Repost Bukan Kejahatan
Maman Hermawan, terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 divonis 7 bulan penjara, Selasa (7/4/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Maman Hermawan, terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 divonis 7 bulan penjara, Selasa (7/4/2026).
Vonis ini membuat Maman Hermawan kecewa kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, hakim membuat keputusan yang salah. Sebab, tindakan repost di media sosial bukan sebuah kejahatan.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?" ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.
Saksi Cabut BAP Dikesampingkan
Wawan menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan fakta persidangan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dua saksi kunci, Eka dan Taufik.
Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya dengan nada getir.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.37 WIB, momen emosional terjadi ketika beberapa kolega menghampiri dan memeluk Wawan sebagai bentuk dukungan.
Di antara mereka tampak Khariq Anhar dan Syahdan Husein, dua rekan seperjuangan Wawan yang sebelumnya juga didakwa dalam kasus serupa namun telah diputus bebas.
Baca juga: Polsek Bangun, BNN dan TNI Razia Lapas Pematangsiantar: 302 Orang Dites Urine, Semua Negatif Narkoba
Baca juga: Beraksi di 6 Lokasi Kawasan Simalungun, Maling yang Nekat Kabur Lewat Atap Akhirnya Dibekuk
Baca juga: Tiga Ranperbup Nias Utara Diharmonisasi, Dorong Regulasi yang Berdampak bagi Masyarakat
Vonis Hakim: Terbukti Bersalah
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam amar putusannya menyatakan Wawan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Hakim Adek.
Hukuman ini nantinya akan dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Wawan sejak ditangkap pada 28 Agustus 2025 lalu.
Majelis hakim menilai Wawan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.
| PROFIL Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk jadi Plh Kajari Karo Menggantikan Danke Rajagukguk |
|
|---|
| Polda Kaltim Terima Hibah Puluhan Miliar dari Pemda, Irjen Endar Sebut Kasus Korupsi Tetap Diusut |
|
|---|
| Hercules Debat dengan Menteri Maruarar Sirait, Berani Tantang Negara soal Lahan Kosong Tanah Abang |
|
|---|
| Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan Ternyata Residivis Kambuhan, Kini Kena Tindakan Tegas Terukur |
|
|---|
| Usai Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas, Pemalak Langsung Kabur Lewat Hutan, Yogi Ternyata Eks Napi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MamanHermawanssff.jpg)