Berita Viral

MAMAN HERMAWAN Kecewa Divonis 7 Bulan Kasus Demo Agustus: Repost Bukan Kejahatan

Maman Hermawan, terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 divonis 7 bulan penjara, Selasa (7/4/2026). 

TRIBUN MEDAN
SIDANG VONIS — Terdakwa Wawan Hermawan memberikan keterangan usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Meskipun dijatuhi vonis 7 bulan penjara, Wawan melayangkan kritik tajam dengan menyebut putusan hakim tidak adil karena menganggap aktivitas repost di media sosial sebagai tindak kejahatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Maman Hermawan, terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 divonis 7 bulan penjara, Selasa (7/4/2026). 

Vonis ini membuat Maman Hermawan kecewa kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, hakim membuat keputusan yang salah. Sebab, tindakan repost di media sosial bukan sebuah kejahatan.  

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?" ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.

Saksi Cabut BAP Dikesampingkan

Wawan menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan fakta persidangan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dua saksi kunci, Eka dan Taufik.

Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya dengan nada getir.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.37 WIB, momen emosional terjadi ketika beberapa kolega menghampiri dan memeluk Wawan sebagai bentuk dukungan.

Di antara mereka tampak Khariq Anhar dan Syahdan Husein, dua rekan seperjuangan Wawan yang sebelumnya juga didakwa dalam kasus serupa namun telah diputus bebas.

Baca juga: Polsek Bangun, BNN dan TNI Razia Lapas Pematangsiantar: 302 Orang Dites Urine, Semua Negatif Narkoba

Baca juga: Beraksi di 6 Lokasi Kawasan Simalungun, Maling yang Nekat Kabur Lewat Atap Akhirnya Dibekuk

Baca juga: Tiga Ranperbup Nias Utara Diharmonisasi, Dorong Regulasi yang Berdampak bagi Masyarakat

Vonis Hakim: Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam amar putusannya menyatakan Wawan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Hakim Adek.

Hukuman ini nantinya akan dikurangi dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani Wawan sejak ditangkap pada 28 Agustus 2025 lalu.

Majelis hakim menilai Wawan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved