Berita Viral

Polda Kaltim Terima Hibah Puluhan Miliar dari Pemda, Irjen Endar Sebut Kasus Korupsi Tetap Diusut

Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro buka suara soal viralnya dana hibah yang diberikan pemerintah daerah (pemda) pada APBD 2025.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Endar Priantoro. (KOMPAS.Com/Alfian Erik) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Endar Priantoro buka suara soal viralnya dana hibah yang diberikan pemerintah daerah (pemda) pada APBD 2025.

Irjen Endar mengatakan, proses penegakan hukum di wilayahnya tidak akan terpengaruh oleh pemberian hibah dari pemda kepada institusi kepolisian.

Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial bahwa Polda Kaltim menerima dana dari pemda untuk keperluan sarana dan prasarana.

Di antaranya, Pemkab Paser yang mengalokasikan dana Rp 16 miliar dan Rp 5,6 miliar. 

Anggaran tersebut digunakan untuk proyek garasi Ditpamobvit serta drainase. 

Pemkab Bontang juga menyalurkan Rp 17,7 miliar untuk barak bujang.

Pemkab Kutai Timur Rp 28 miliar untuk pembangunan garasi kendaraan. 

Kapolda Sebut Dasar Hukum yang Jelas

Menurut Endar, pihaknya memastikan seluruh dana hibah yang diterima Polda Kaltim memiliki dasar hukum yang jelas. 

Jenderal bintang dua tersebut juga menekankan, penerimaan hibah sudah melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku. 

"Tidak ada istilah hibah diberikan untuk mengamankan atau mengondisikan kasus hukum," jelas Endar, Senin (6/4/2026). 

"Di Kutai Timur pun ada korupsi tetap kami proses kan, meski kami mendapatkan hibah dari sana. Penegakan hukum kami tetap tegas, tidak ada urusan dengan hibah,” sambungnya. 

Endar menjelaskan, hibah dari pemerintah kabupaten/kota kepada instansi vertikal, seperti Polri, TNI, maupun Kejaksaan, telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Permendagri hingga peraturan keuangan negara. 

Selain itu, proses pengajuan hingga persetujuan hibah tersebut melibatkan pembahasan bersama DPRD daerah masing-masing sebelum disetujui. 

Ia menambahkan, penggunaan dana hibah tetap berada dalam pengawasan lembaga audit seperti BPK dan BPKP untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. 

Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah daerah justru membantu operasional kepolisian, terutama dalam peningkatan sarana prasarana dan kegiatan pengamanan di lapangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved