Berita Viral

Kronologi Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Kini Malah Tersangka UU ITE

Mahasiswi berinisial RA (23) yang jadi korban pelecehaan, kini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pagar Alam

Editor: Juang Naibaho
Sripoku
SPANDUK PROTES - Sejumlah spanduk bentuk protes pemuda dan mahasiswa setelah korban pelecehan oknum Kantor Pos Pagaralam ditetapkan jadi tersangka, Minggu (5/4/2026). (sripoku.com/Wawan Septiawan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang mahasiswi berinisial RA (23) yang jadi korban pelecehaan seksual, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia dijerat dugaan akses ilegal berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RA dilaporkan oleh Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35) yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pelecehan.

Saat ini, RA sudah ditahan oleh penyidik Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

Januar menjelaskan, RA diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.

Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. 

RA kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Pada tanggal 11 Maret 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan. 

Selanjutnya pada 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB tersangka diamankan dan dilakukan penahanan pada pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagaralam.

“Terhadap tersangka (RA) dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto lewat siaran pers, dikutip dari Sripoku.com, Minggu (5/4/2026).

KORBAN PELECEHAN JADI TERSANGKA - MAhasisiwi inisial RA yang jadi korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam, kini malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pagar Alam. RA dijerat delik akses ilegal berdasarkan UU ITE. (Sripoku.com/dokumen Polres Pagar Alam)
KORBAN PELECEHAN JADI TERSANGKA - MAhasisiwi inisial RA yang jadi korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam, kini malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pagar Alam. RA dijerat delik akses ilegal berdasarkan UU ITE. (Sripoku.com/dokumen Polres Pagar Alam) (Tribun Sumsel)

Kronologi Pelecehan hingga Akses Ilegal

RA yang magang di Kantor Pos Pagaralam diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan.

Kemudian korban diarahkan oleh UB untuk masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang. 

Di ruangan itu UB membekap mulut korban dan memaksa mencoba melepas pakaian dalam korban hingga melakukan tindakan asusila secara fisik. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved