Berita Viral

Mahasiswi Korban Pelecehan Malah Jadi Tersangka di Sumsel, Dilaporkan Balik oleh Kepala Kantor Pos

Seorang mahasiswi inisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal. 

Editor: Juang Naibaho
Tribun Sumsel
KORBAN PELECEHAN JADI TERSANGKA - MAhasisiwi inisial RA yang jadi korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Pagaralam, kini malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pagar Alam. RA dijerat delik akses ilegal berdasarkan UU ITE. (Sripoku.com/dokumen Polres Pagar Alam) 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum terhadap korban pelecehaan seksual di Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) menuai polemik.

Seorang mahasiswi inisial RA (24) yang menjadi korban pelecehan, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan akses ilegal. 

Saat ini, RA sudah ditahan penyidik Polres Pagar Alam.

Penetapan tersangka terhadap RA terjadi tak lama setelah Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35) jadi tersangka atas perkara pelecehan seksual.

Adapun RA menjadi korban pelecehan ketika magang di Kantor Pos Pagar Alam.

Baca juga: HEBOH Pemalak Brutal di Purwakarta Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas di Lokasi Pesta Pernikahan

Sikap penyidik Polres Pagar Alam menuai protes dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

Aliansi pemuda dan masyarakat Pagar Alam menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pos Pagar Alam pada Minggu (5/4/2026).

Mereka menempelkan beberapa spanduk kekecewaan atas sikap polisi menjadikan RA sebagai tersangka.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan, aksi penyegelan kantor pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.

"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk membetahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya saat ini korban pelecehan di tetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya.

Penjelasan Kapolres Pagar Alam

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada membenarkan bahwa RA saat ini jadi tersangka.

Januar menjelaskan, RA diduga sudah mengakses komputer atau handphone milik UB tanpa izin.

Saat itu, UB meninggalkan handphone miliknya di meja pelayanan. 

RA kemudian diduga mengakses handphone tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan UB.

Selanjutnya, RA membuka galeri handphone dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik UB dan mengirimkannya kepada pihak lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved