Berita Viral

NASIB Karier Kajari Karo Bersama 3 Jaksa Lainnya Terancam, Kini Keempatnya Diperiksa Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pemeriksaan internal terhadap Kajari Karo

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pemeriksaan internal terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, dilakukan secara mendalam.

Anang menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam mengklarifikasi keterangan dari pihak Kejari Karo guna menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

"Tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,"ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Menurut Anang, jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," imbuh Anang.

Anang mengatakan, penarikan Danke dalam rangka pemeriksaan terkait kasus videografer Amsal Sitepu.

Pihak Kejaksaan Agung ingin melihat apakah Danke dan kawan-kawan memproses kasus Amsal Sitepu secara profesional atau tidak. "Yang jelas ditarik dulu mereka untuk diklarifikasi, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,"kata dia.

"Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,"tegas Anang.

Anang menyampaikan, Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut. Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu. "Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,"imbuhnya.

Kejagung memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum tersebut. Namun, hasil akhir pemeriksaan masih menunggu proses klarifikasi yang tengah berlangsung.

Kajari Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kajari Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Kejati Sumut: Bukan Dijemput Paksa

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, meluruskan informasi yang beredar mengenai mekanisme penarikan para jaksa tersebut ke Jakarta. 

Ia menegaskan bahwa para jaksa tersebut tidak dijemput, melainkan diantar oleh Asintel.

"Bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung ke Jakarta, tetapi diantar Asintel Kejatisu dan Kasi I Intelijen Kejatisu," ujar Rizaldi, Minggu (5/4/2026).

Rizaldi merinci bahwa keberangkatan Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum yakni Wira Arizona dan Junaidi, dilakukan dengan pengawalan internal dari wilayah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved