Berita Nasional
Resmi Diterbitkan, WFH 1 Kali Seminggu untuk Karyawan Swasta dan BUMN, 8 Sektor Ini Perlu Hadir
pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan
TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis kebijakan baru bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN serta BUMD.
Meski telah menerbitkan kebijakan tersebut, setidaknya ada delapan sektor yang memerlukan kehadiran.
Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan berkali satu hari dalam seminggu untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih produktif, adaptif dan berkelanjutan.
"Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujar Menaker Yassierli di konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kejati Sumut Tak Senggol Perkara Amsal Sitepu,Soroti Dugaan Pembungkaman Kajari Karo dan Kasi Pidsus
Soal teknis pelaksanaan WFH, pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama menjalankan instruksi ini.
Ia menegaskan, meskipun karyawan bekerja dari rumah, pihak perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.
Selain masalah gaji, para buruh dan pekerja juga tidak perlu merasa khawatir soal jatah libur mereka. Sebab, pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
Namun di sisi lain, tanggung jawab profesional tetap melekat erat. Para pekerja yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk tetap menjalankan seluruh tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Giliran Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa, Didesak Dicopot
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ungkap Menaker.
Surat Edaran ini juga menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk lebih bijak dalam pemanfaatan energi. Perusahaan didorong untuk beralih menggunakan teknologi yang lebih hemat listrik serta memperkuat budaya hemat energi di lingkungan kerja masing-masing.
Menaker juga meminta agar pimpinan perusahaan melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam merancang teknis pelaksanaan WFH dan program hemat energi ini.
Meski surat edaran ini merupakan imbauan nasional, ada beberapa sektor yang memerlukan kehadiran karyawan secara langsung di tempat kerjanya, yakni:
- Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
- Sektor Energi: BBM, gas, dan listrik.
- Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Jalan tol, air bersih, hingga pengangkutan sampah.
- Sektor Ritel: Pasar dan tempat perbelanjaan bahan pokok.
- Sektor Industri: Pabrik-pabrik yang memerlukan operasional mesin secara fisik.
- Sektor Jasa: Perhotelan, pariwisata, keamanan, hingga usaha kuliner (restoran/kafe).
- Sektor Transportasi & Logistik: Pengiriman barang dan angkutan penumpang.
- Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
WFH Jumat untuk ASN Tidak Tepat
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai penerapan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari Jumat setiap pekannya.
Kebijakan WFH ASN untuk menekan penggunaan energi dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Enam Pelaku Diamankan
| Alasan Kebijakan Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM, Padahal di Negara Lain Sudah Mahal |
|
|---|
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Kalau BBM Naik, Harganya Tidak Terlalu Jauh |
|
|---|
| Catat Daftar Pejabat Dilarang WFH Setiap Jumat, Kini Anggaran Perjalan Dinas Dipangkas 70 Persen |
|
|---|
| Kritik Pengamat Tuding Prabowo Keterlaluan usai Ucap Belasungkawa TNI Gugur Lewat IG: Tidak Empati |
|
|---|
| Pelapor Ijazah Jokowi Sebut Tak Beri Ampun Roy Suryo dan Dokter Tifa: Saya Minta Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kemnaker-WFH-1.jpg)