Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

3 Jaksa dan Kajari Karo Diboyong ke Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu

Dia menjelaskan, pengantaran itu dilakukan untuk klarifikasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

|
Tribunnews.com
DENGAR PENDAPAT - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Karo Wira Arizona (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat dengar pendapat tersebut membahas polemik terkait perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, diboyong ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait polemik penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, yang divonis bebas dari jeratan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Tiga jaksa yang ikut dibawa di antaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, Jaksa Wira Arizona, dan Jaksa Junaidi. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, membenarkan keempatnya dibawa ke Kejagung RI untuk menjalani klarifikasi. 

"Bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung ke Jakarta, tetapi diantar Asintel Kejatisu dan Kasi I Intelijen Kejatisu," kata Rizaldi kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (5/4/2026). 

Baca juga: Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dan Kepala Seksi (Kasi I) Kejati Sumut, Beny Purba, mengantar Danke Rajagukguk dan tiga Jaksa lainnya ke Kejagung pada Sabtu (4/4/2026) kemarin. 

Dia menjelaskan, pengantaran itu dilakukan untuk klarifikasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

"Keempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi. 

Soal beredar informasi yang menyebut bahwa Danke Rajagukguk bersama tiga jaksa lainnya diduga dipastus (di-penempatan khusus) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik atas adanya dugaan penerimaan aliran dana dan telah membuat kegaduhan.

Baca juga: Brimob Polda Sumut Perkuat Kepedulian pada Warga Kurang Mampu, Dipimpin IPDA Ricky Ananda Sihotang

Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berjalan di Kejaksaan Agung. 

"Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan. Masih kami serahkan wewenang di Kejagung," ucap Rizaldi. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. 

Berdasarkan sejumlah bukti, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider. 

Baca juga: 29 Bintara Remaja Brimob Sumut Rampungkan Pelatihan, Dansat Tekankan Integritas dan Kesiapan Tugas

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan keputusan.

Kapuspenkum Benarkan Ditarik ke Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk telah ditarik ke Kejagung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved