Berita Nasional

Catat Daftar Pejabat Dilarang WFH Setiap Jumat, Kini Anggaran Perjalan Dinas Dipangkas 70 Persen

Aturan yang berlaku mulai 1 April 2026 ini mengatur skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN

Dreamina AI
SEMANGAT BEKERJA - Ilustrasi seorang ASN wanita yang tampak begitu semangat saat bekerja. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Aturan yang berlaku mulai 1 April 2026 ini mengatur skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah setiap hari Jumat.

Namun, tidak semua pegawai bisa menikmati kebijakan ini.

Mendagri menegaskan ada deretan jabatan strategis dan sektor pelayanan publik yang diharamkan untuk WFH demi menjaga stabilitas koordinasi pemerintahan dan pelayanan dasar.

Jenis Jabatan yang Wajib Tetap Ngantor (Dilarang WFH)

Berdasarkan instruksi Mendagri, pejabat struktural berikut ini wajib hadir secara fisik di kantor setiap hari kerja, termasuk hari Jumat:

  • Tingkat Provinsi:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

  • Tingkat Kabupaten/Kota: 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III).

  • Pimpinan Wilayah: 

Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.

"Pimpinan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk camat dan lurah, tetap harus hadir langsung untuk memastikan koordinasi pemerintahan tidak terputus," ujar Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Selain pejabat di atas, ASN yang bertugas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dilarang melakukan WFH.

Sektor tersebut meliputi:

  • Kesehatan & Pendidikan
  • Kependudukan & Perizinan
  • Kedaruratan & Kesiapsiagaan
  • Ketentraman & Ketertiban Umum
  • Kebersihan & Pengelolaan Persampahan
  • Pendapatan Daerah

Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen

Selain urusan WFH, SE Mendagri ini juga membawa misi efisiensi anggaran besar-besaran. Kepala daerah diminta melakukan penghematan ekstrem pada pos perjalanan dinas:

  • Perjalanan Dinas Luar Negeri: Dipangkas sebesar 70 persen.
  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Dipangkas sebesar 50 persen.

Kendaraan Dinas: Penggunaan dikurangi maksimal 50 persen dan disarankan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.

Bagi ASN yang mendapatkan izin WFH, Mendagri mewajibkan adanya pengawasan ketat terhadap efisiensi energi di kantor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved