Berita Nasional

Bertambah 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji Temani Gus Yaqut, Namanya Ismail Adam dan Asrul Aziz

Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Tribunnews.com
EKS MENAG DITAHAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com - Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Eks Staf Khusus Kemenag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Kini KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

"Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026), dilansir kanal YouTube resmi KPK RI.

GUS YAQUT DIPERIKSA KPK - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idulfitri.
GUS YAQUT DIPERIKSA KPK - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia mengucapkan permintaan maaf yang biasa disampaikan saat Hari Raya Idulfitri. (Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Menurut Asep, Ismail Adham terseret dalam kasus korupsi kuota haji ini karena diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex.

“Tersangka ISM (Ismail Adham) diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD30.000,” ungkap Asep.

Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 SAR atau riyal.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” kata Asep.

Sementara itu, Asrul Azis Taba memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex.

Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul mendapatkan kuota tambahan dan percepatan keberangkatan (T0) yang menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar.

Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Duduk Perkara

Sebelumnyha, kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved