Berita Viral

Sudah Pakai Topi dan Masker Tapi Tak Menyelamatkan: Andi Hakim dan Camelia Ditangkap di Kualanamu

Andi Hakim Febriansyah (42) dan istrinya, Camelia Rosa (43), pasangan yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal)

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Pada Senin (30/3/2026), petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu berhasil melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal). Kedunaya ialah Andi Hakim Febriansyah (42) dan istrinya, Camelia Rosa (43). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Suasana di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu mendadak tegang ketika dua penumpang Malaysia Airlines MH860 dari Kuala Lumpur terdeteksi petugas Imigrasi, Senin (30/3/2026).

Kedua penumpang itu ialah Andi Hakim Febriansyah (42) dan istrinya, Camelia Rosa (43), pasangan suami istri yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) karena kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar.

Dengan topi, masker, dan pakaian modis, keduanya berusaha menyamarkan identitas. Namun, tim Passenger Analysis Unit (PAU) tetap mengenali mereka. Petugas segera mengamankan pasangan itu dan menyerahkannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Baca juga: BEGINI Cara Eks Pejabat BNI Tilep Uang Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar

Baca juga: Modus Eks Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Katolik di Labuhanbatu

PENGGELAPAN UANG - Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi.
PENANGKAPAN ANDI DAN CAMELIA: Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan Andi Hakim Febriansyah dan istrinya, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Modus Investasi Fiktif

Kasus ini bermula sejak 2019, ketika Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas Bank BNI Unit Aek Nabara, menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment dengan janji bunga 8 persen  per tahun.

Produk itu ternyata fiktif. Jemaat gereja yang percaya kemudian menghimpun dana hingga mencapai Rp 28 miliar.

Untuk meyakinkan jemaat, Andi bahkan beberapa kali menggunakan uang pribadi seolah-olah sebagai bunga investasi.

Ia juga menerbitkan bilyet deposito palsu, memalsukan tanda tangan, dan memindahkan dana ke rekening istrinya serta perusahaan mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Baca juga: Ketahuan Tilap Rp 28 M Uang Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Pejabat Bank Ini Pensiun Dini

Baca juga: KRONOLOGI Dana CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Senilai Rp28 Miliar Raib dari Kas BNI

Kronologi Pelarian:

- 9 Februari 2026: Andi mengajukan cuti.

- 18 Februari 2026: Mengundurkan diri dari BNI. 

- 26 Februari 2026: Laporan resmi dibuat oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.

- 28 Februari 2026: Andi dan Camelia melarikan diri ke Australia melalui Bali.

- 13 Maret 2026: Status tersangka ditetapkan.

- 30 Maret 2026: Keduanya ditangkap di Kualanamu sepulang dari Malaysia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved