Berita Viral
KRONOLOGI Dana CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Senilai Rp 28 Miliar Raib dari Kas Bank
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini sedang ditangani mereka.
TRIBUN-MEDAN.Com - Mantan Pimpinan BNI Kantor Kas Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah diduga membawa kabur uang gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Pastor Paroki yang diikuti ratusan jemaat, suster, serta tokoh gereja mendatangi kantor cabang bank pelat merah di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Kamis (12/3/2026).
Mereka menanyakan soal hilangnya dana Credit Union (CU) gereja senilai Rp28 miliar dari sistem penyimpanan bank.
Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini sedang ditangani mereka.
Bahkan, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah (AH), mantan pimpinan kas bank pelat merah Unit Aek Nabara, Kantor Cabang Rantauprapat.
"Kami jelaskan bahwa kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan cabang, atau pimpinan kantor kas bank secara definitif,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Kombes Budi menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026. Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.
Andi Hakim Febriansyah Sempat Liburan Bersama Keluarga ke Bali dan Kemudian Kabur ke Australia
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.
Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB. "Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,"ujarnya.
Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,"ungkap Kombes Rahmat Budi.
"Sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan bisa kita meminta bantuan interpol, Australian Federal Police (AFP), untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan,"pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seratusan-umat-dari-Gereja-Katolik-Paroki-Santo-Fransiskus-Asisi-Aek-Nabara.jpg)