Sumut Terkini

Modus Pejabat Bank Pelat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Katolik di Labuhanbatu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala kas bank pelat merah

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PENIPUAN UANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko (Kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) ketika diwawancarai soal penggelapan Rp 28 Miliar, uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/3/2026). Polisi sedang menyelidiki kasus ini, dan sudah menetapkan 1 orang tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala kas bank pelat merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke bank pelat merah dengan menawarkan produk investasi bernama Deposito Investment.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen per tahunnya.

Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di bank pelat merah ini, alias fiktif.

Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh bank. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama deposito investment,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

"Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen ,"sambungnya.

Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi.

Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.

Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.

Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera."

Awal Mula Terkuak Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang ke bank pelat merah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved