Berita Viral

Andi Hakim dan Camelia Rosa Ditangkap Sepulang dari Malaysia: Kasus Uang Jemaat Gereja Rp 28 Miliar

Andi Hakim Febriansyah (42) dan Camelia Rosa (43) terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) saat akan tiba dari Kuala Lumpur

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Pada Senin (30/3/2026), petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu berhasil melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal). Kedunaya ialah Andi Hakim Febriansyah (42) dan istrinya, Camelia Rosa (43). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendukung penegakan hukum melalui pengawasan keimigrasian. Pada Senin (30/3/2026), petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu berhasil melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal). Kedunaya ialah Andi Hakim Febriansyah (42) dan istrinya, Camelia Rosa (43).

Andi Hakim Febriansyah (42) dan Camelia Rosa (43) terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) saat akan tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH860.

Informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyebutkan keduanya terkait dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Petugas Imigrasi yang telah bersiap segera mengamankan keduanya setelah pemeriksaan identitas memastikan mereka benar masuk dalam daftar cekal. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Anggota kami di TPI Kualanamu menunjukkan komitmen serta integritas dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Camel, pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Laporan tersebut menyebut dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan kepala kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 28 miliar. Modusnya, Andi mengambil dokumen resmi kepemilikan dana jemaat dengan alasan pembaruan, lalu mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 18 Februari 2026. Dua hari setelah laporan masuk, ia diketahui melarikan diri ke Australia melalui Bali.

Status Tersangka dan Aset yang Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa rumah milik tersangka beserta beberapa aset lain telah diamankan. Namun, status penyitaan masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan apakah aset tersebut hasil tindak pidana.

“Untuk penyitaan tidak mudah. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya atau bukan. Tetapi aset rumah sudah diamankan,” jelas Ferry.

Karena tersangka sebelumnya diketahui berada di Australia, Polda Sumut bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) agar tersangka dapat ditangkap oleh otoritas Australia.

Kronologi Singkat

Desember 2025: Jemaat terakhir kali menyetor dana ke Bank BNI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved