Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kemenko Soroti Kasus Amsal Sitepu, Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi. 

Kasus ini dipandang sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.

​Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif. 

Menurutnya, Amsal adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.

​"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam pernyataan resminya.

​Leontinus menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing. 

Ia menegaskan bahwa di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. 

Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.

​“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” tambah Leontinus.

​Sebagai penyelenggara negara yang mengampu sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi nasional. 

Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutup Leontinus.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved