Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Sidang Korupsi Profil Desa Karo, Kuasa Hukum Sebut Amsal Sitepu Tidak Punya Niat Jahat
Kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, dengan terdakwa Amsal Sitepu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Belakangan kasus ini viral lantaran Amsal disebut mendapatkan kriminalisasi.
Lewat kuasa hukumnya, Amsal menyampaikan tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Apalagi, dana yang disebut digunakan untuk menguntungkan diri sendiri bersumber dari anggaran desa.
"Didalam hukum pidana itu ada dikenal istilah mens rea. Mens rea itu adalah niat dan tidak bisa berdiri sendiri, sekarang kita bedah ulang mens reanya di mana kalau gini? sifatnya penawaran," ucap Penasehat Hukum (PH) Willyam Raja Dev, Senin (30/3/2026).
Willyam mengatakan pengerjaan profil desa yang dikerjakan Amsal adalah penawaran yang diajukan kliennya.
Ia mengatakan, Amsal menawarkan kepada kepala desa tanpa adanya unsur pemaksaan atau janji janji pemberian fee.
"Namanya seperti orang jualan, mau enggak pak, saya buat video profil?. Tidak ada yang menerima jadi kita yakini mens rea itu tidak ada. Mengenai perbuatan, dimana pekerjaannya selesai sesuai dengan pengguna anggaran itu," tegasnya.
William menyampaikan, adanya dugaan penggelembungan anggaran setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihitung oleh Inspektorat.
"Nah, itulah yang dibawa menjadi dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jadi memang tidak secara keseluruhan, mereka juga menggunakan teknik perhitungan yang lain juga," kata Willyam.
"Menariknya begini, yang melakukan perhitungan penilaian atas usul yang diajukan oleh Amsal yang sudah dikerjakan dan sudah selesai. Sampai hari ini tidak pernah diperiksa ahlinya," tambahnya.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan telah melakukan perhitungan kerugian negara lewat ahli dari Komdigi.
"Sementara yang dari itu Komdigi kredibilitasnya untuk ngitung juga kita tidak tahu, soalnya tidak pernah diperiksa. Jadi asal muasal mark up itu intinya semua dari LHP Inspektorat, tentunya inspektorat membuat harga yang lebih rendah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan anggaran untuk pembuatan video profil tersebut tidak mencapai 1 miliar melainkan rata-rata 30 juta.
"Anggaranya tidak sampai Rp1 miliar, rata-rata Rp30 juta per desa dikali 20 desa itulah total anggarannya.Tapi sifat kontrak ini masing-masing karena penawaran Amsal kepada desa ini, sifatnya masing-masing karena ini bukan program dari pemerintah," tegasnya.
| Lonjakan Meninggkat, Arus Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebing Naik 25 Persen |
|
|---|
| 5 Orang Tewas Dalam Laka Lantas Selama Pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2026 di Wilkum Polrestabes Medan |
|
|---|
| Keluhkan Soal Pesangon Tak Sesuai Usai Izin PBPH Perusahaannya Dicabut Pemerintah, Ini Respon Bobby |
|
|---|
| Pria Inisial GP Diringkus Polisi di Toba, Tersangkut Kasus Narkotika |
|
|---|
| Alasan Disuruh Bos, Pekerja Rumah Makan di Tebingtinggi Bawa Kabur Sepeda Motor Nenek Pedagang Bunga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-CV-Promiseland-Amsal-Christy-Sitepu-saat-membacakan-pembelaan.jpg)