Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

KEJAGUNG Jelaskan Duduk Perkara Amsal Sitepu Terlibat Korupsi, Bukan Soal Skill, Ada Manipulasi RAB

Anang menjelaskan, salah satu bentuk manipulasi terjadi pada komponen sewa drone dalam RAB kegiatan tersebut.

Kompas.com
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan eks Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, berinisial P ditetapkan sebagai tersangka penerimaan uang terkait perkara Baznas Enrekang, Senin (22/12/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Ringkasan Berita:- Amsal diduga memanipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) untuk pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. 
Anang menjelaskan, salah satu bentuk manipulasi terjadi pada komponen sewa drone dalam RAB kegiatan tersebut.
Ia menambahkan, biaya untuk proses editing dan kebutuhan lain juga diduga digandakan dalam anggaran.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan duduk perkara kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terlibat kasus korupsi.

Amsal Sitepu menggelembungkan anggaran dalam pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Amsal merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023.

Baca juga: Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar di Kualanamu

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). 

Anang menambahkan, sejumlah pihak lain juga telah dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini, dan Amsal merupakan salah satu yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. 

Dalam perkara tersebut, Amsal diduga memanipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) untuk pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. 

Anang menjelaskan, salah satu bentuk manipulasi terjadi pada komponen sewa drone dalam RAB kegiatan tersebut.

Baca juga: Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Narkotika di Labuhanbatu, Satu Tersangka Diamankan

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang.

Ia menambahkan, biaya untuk proses editing dan kebutuhan lain juga diduga digandakan dalam anggaran.

JALANI SIDANG- Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu usai jalani sidang di PN Medan.
JALANI SIDANG- Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu usai jalani sidang di PN Medan. (Facebook)

Menurut Anang, praktik manipulasi ini dilakukan Amsal bersama sejumlah vendor dengan memanfaatkan keterbatasan pemahaman kepala desa terkait penyusunan RAB. 

"Ini kan ini dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” ujar dia. 

“Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," lanjutnya. 

Baca juga: Mendagri Instruksikan Daerah Kaya di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh, Begini Kata Gubsu Bobby

Di sisi lain, Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi III DPR RI agar Amsal dibebaskan dengan menegaskan penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPR.

Anang menyatakan pihaknya mempersilakan semua pihak menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam proses peradilan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved