Gelapkan Uang Jemaat Gereja, Polda Sumut Amankan Rumah Eks Pejabat Bank Unit Aek Nabara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah mengamankan rumah milik Andi Hakim Febriansyah.

|
TRIBUN MEDAN/HO
GELAPKAN UANG GEREJA - Tampang Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang milik gereja senilai Rp 28 miliar. Polda Sumut dikabarkan mengamankan sejumlah aset milik Andi Hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah mengamankan rumah milik Andi Hakim Febriansyah, mantankepala Kas Bank Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat. Kabar penyitaan aset terkait menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Saat diwawancarai, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya rumah milik tersangka Andi Hakim Febriansyah yang disita. Bahkan, bukan cuma rumah yang diamankan, melainkan beberapa aset lainnya.

Ditanya apakah rumah resmi disita setelah mendapat izin dari pengadilan, Ferry menyebut masih tahap diamankan. Katanya, penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan. "Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3).

"Untuk penyitaan tidak mudah. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya itu atau bukan," sambungnya.

Mengenai keberadaan tersangka, disebut masih melarikan diri ke Australia. Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.

Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka. "Lagi dibuat, diajukan red noticenya. Kami meminta bantuan supaya Australian Federal Police (AFP) yang menangkap,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara," kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3).

Polisi membeberkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026. Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," ujarnya.

Polisi membeberkan, 17 hari sebelum dilaporkan ke Polisi usai aksinya ketahuan, tepatnya 9 Februari, Andi mengajukan cuti dari pekerjaan. Kemudian, pada 18 Februari, tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai bank. "Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini,” katanya. 

Baca juga: 19 Ribu Kendaraan Masih Melintas di Ruas Tol Indrapura-Kisaran jelang Berakhirnya Arus Balik

Penyetoran Terakhir Desember

DIRRESKRIMSUS Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan dan menyimpan uang ke Bank BNI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved