Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala Bank Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar di Kualanamu
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala Cabang Bank Aek Nabara Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar di Kualanamu
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Maret 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum melalui pengawasan keimigrasian dengan melakukan penindakan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kualanamu.
Langkah ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum serta menjaga kedaulatan negara. Dua Warga Negara Indonesia berinisial AHF, laki-laki, usia 42 tahun, dan CR, perempuan, usia 43 tahun, terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum ketika akan berangkat dari bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Kualanamu Medan, sehingga tim imigrasi Kualanamu sudah bersiap saat pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 tiba di bandara pada tanggal 30 Maret 2026.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui benar masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh instansi penegak hukum. Pencegahan terhadap AHF dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan/atau penggelapan sebagaimana informasi yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, dalam kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu. Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang Bank di Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Imigrasi segera mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, kedua WNI tersebut diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan setelah koordinasi intensif antara petugas Imigrasi dan aparat penegak hukum guna memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami memastikan setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dan tepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mendukung proses penegakan hukum secara optimal di Indonesia. Anggota kami di TPI Kualanamu telah bekerja keras terutama tim PAU (Passenger Analysis Unit) yang telah mendeteksi calon penumpang yang akan tiba sehingga ketika pesawat landing tim sudah bersiap dengan kedatangan DPO tersebut dan anggota menunjukkan komitmen serta integritas dalam melaksanakan tugas di TPI Kualanamu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian.
Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menunjukkan peran aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
| Dekatkan Layanan, Immigration Lounge Resmi Hadir di Delipark Mall Medan |
|
|---|
| Soft Launching Immigration Lounge di Deli Park Mall, Terobosan Layanan Imigrasi Medan untuk Publik |
|
|---|
| Imigrasi Akhiri Pelarian Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Bandara Kualanamu |
|
|---|
| Sudah Pakai Topi dan Masker Tapi Tak Menyelamatkan: Andi Hakim dan Camelia Ditangkap di Kualanamu |
|
|---|
| Andi Hakim dan Camelia Rosa Ditangkap Sepulang dari Malaysia: Kasus Uang Jemaat Gereja Rp 28 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imigrasi-Medan-Berhasil-Menangkap-Eks-Kepala-BNI-46.jpg)