Kasus Ijazah Jokowi
Projo Menolak Keras Permohonan RJ Rismon Sianipar, Dianggap Kejahatan Serius
Freddy menyebut adanya RJ bukan berarti perkara yang menjerat Rismon bisa selesai secara otomatis.
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar telah meminta maaf kepada mantan Presiden RI Joko Widodo dan mengajukan permohonan restorative jastice (RJ). Namun soal RJ tersebut bergantung pada Polda Metro Jaya diterima atau tidaknya.
Projo, organisasi pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meminta penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice (RJ) dari pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar.
RJ adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, mediasi, serta upaya pemulihan hubungan antara pelaku dan pihak yang dirugikan.
Saat ini Rismon berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Beberapa hari lalu Rismon mengakui ada kekeliruan pada penelitiannya.
Baca juga: BERITA Timnas Indonesia - 41 Pemain Tak Semua ke Jakarta, Ada Daftar Tunggu
Rismon kemudian menyatakan ijazah Jokowi asli dan meminta maaf secara langsung kepadanya.
Adapun permohonan RJ Rismon diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin beberapa hari lalu.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," kata Kombes Iman di Jakarta Selatan, Rabu, (11/3/2026).
Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik menyambut baik permintaan maaf Rismon kepada Jokowi.
Namun, Freddy menyebut adanya RJ bukan berarti perkara yang menjerat Rismon bisa selesai secara otomatis.
Baca juga: KRONOLOGI Kades Hoho Dikeroyok, Dipicu Anggota LSM Tak Lolos Seleksi, Kini Minta Keadilan
Menurut Freddy, Rismon ditersangkakan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan/atau fitnah dan/atau menghasut orang lain melakukan tindak pidana dan atau manipulasi, perusakan informasi elektronik, sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal dan atau Pasal 27A UU ITE dan atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini sangat serius terlihat dari ancaman pidananya khususnya Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE diancam pidana 8 tahun dan 12 tahun penjara. Selain karena ancaman pidananya yang serius, tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini juga menyerang kehormatan institusi presiden, korbannya adalah kepala negara, menyerang legitimasi presiden, bukan hanya konflik pribadi," kata Freddy kepada Tribunnews, Jumat, (13/3/2026).
Sekjen Projo menilai tindakan Rismon menuding ijazah Jokowi palsu selama lebih dari setahun ini mempunyai daya rusak luar biasa. Akibat tudingan Rismon itu, banyak yang meyakini ijazah Jokowi palsu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Status Terkini Rismon Sianipar Usai Minta Maaf ke Jokowi
"Secara materil mungkin permohonan RJ ini memenuhi syarat, yaitu adanya perdamaian dengan korban, Rismon mengakui kesalahan, Pak Jokowi memaafkan, tapi seperti yang saya katakan di atas, secara formil perbuatan Rismon dkk. ini telah menimbulkan konflik sosial, merupakan kejahatan serius," ucap Freddy.
Freddy lalu mengimbau agar permohonan RJ Rismon dipertimbangkan dengan sangat ketat.
"Bahkan, kami dari sebagian besar pendukung Pak Jokowi meminta kepada penyidik agar menolak permohonan RJ-nya Rismon ini," kata dia.
Projo Menolak Permohonan RJ Rismon
Projo Berharap Polda Metro Jaya Tolak RJ Rismon
Rismon Sianipar
| RISMON Sianipar Akan Beri Kejutan, Ade Darmawan: Jangan Ada Pihak yang Pura-pura Gila Nanti |
|
|---|
| 9 Purnawirawan Jenderal TNI Kompak Gugat Polda Metro Jaya Terkait Kasus ijazah Jokowi |
|
|---|
| Upaya Termul Bujuk Dokter Tifa Agar ke Solo, Buntuti Sampai ke Polda, Sebut Sudah Ditunggu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Lega Keputusan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Soroti Isu Tudingan Dana Rp 50 Miliar |
|
|---|
| Dianggap Tak Bermoral, Ahli Digital Forensik Joshua Tak Terima Rismon Diberi Restorative Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Projo-ijazah-jokowi.jpg)