Berita Nasional

Jokowi Bongkar Alasan Buka Pintu Maaf Bagi Tersangka Ijazah Palsu, Tapi Tidak Untuk Roy Suryo

Keputusan ini mencuat setelah Andi bertemu langsung dengan Jokowi di Solo, guna membahas kelanjutan hukum bagi para tersangka

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Harapan Roy Suryo untuk lepas dari jeratan hukum kasus tudingan ijazah palsu melalui jalur perdamaian atau restorative justice tampaknya tertutup rapat. 

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, mengungkapkan meskipun Joko Widodo atau Jokowi bersedia memberikan Restorative Justice (RJ) kepada para tersangka, pengecualian mutlak diberikan kepada sang Pakar Telematika.

Keputusan ini mencuat setelah Andi bertemu langsung dengan Jokowi di Solo, guna membahas kelanjutan hukum bagi para tersangka di Klaster I dan Klaster II.

Status Residivis Jadi Penghalang Utama RJ

Andi Azwan menjelaskan syarat formil pengajuan Restorative Justice tidak dapat dipenuhi oleh Roy Suryo

Hal ini dikarenakan Roy menyandang status sebagai residivis setelah divonis 9 bulan penjara pada tahun 2022 lalu terkait kasus meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.

"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya. Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ," tegas Andi Azwan dikutip dari kanal YouTube Catatan Andi Azwan, Senin (23/3/2026).

Menurut Andi, rekam jejak hukum Roy Suryo sebagai mantan narapidana secara otomatis menggugurkan peluangnya untuk mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Negarawan yang Pemaaf, Tapi Butuh Pembuktian Hukum

Meskipun Jokowi dikenal sebagai sosok pemaaf dan tidak pendendam, Andi menekankan bahwa ruang pengadilan tetap diperlukan. 

Jokowi memandang proses hukum terhadap Roy Suryo sebagai sarana untuk membuktikan secara mutlak di hadapan publik bahwa ijazahnya asli.

“Pak Jokowi juga butuh ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan ijazah beliau itu asli, jadi tidak ada lagi yang menggugat beliau ke depan gitu loh. Tidak akan lagi digunakan atau ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik,” tambah Andi.

Nasib Tersangka Lain di Tangan "Pintu Maaf" Solo

Pernyataan ini memberikan sinyal hijau bagi tersangka lain seperti Dokter Tifa, jika ia memilih untuk "sowan" seperti Rismon Sianipar, namun menjadi lonceng peringatan bagi Roy Suryo

Dengan tertutupnya pintu RJ, mantan Menpora tersebut kemungkinan besar harus bersiap menghadapi pembuktian materiil di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved