Berita Nasional
Komnas HAM Belum Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Sebut Terlalu Lamban
banyak pihak termasuk DPR menyoroti akan lambannya kesimpulan yang harus dilakukan oleh Komnas HAM
TRIBUN-MEDAN.com - Hingga saat ini kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih belum bisa disimpulkan oleh pihak Komnas HAM.
Meski banyak pihak termasuk DPR menyoroti akan lambannya kesimpulan yang harus dilakukan oleh Komnas HAM atas kasus Andrie Yunus ini.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan pihaknya masih belum bisa mengambil kesimpulan mengenai proses hukum kasus Andrie Yunus.
Pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan intens berkomunikasi dengan kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan," kata Pramono kepada wartawan setelah menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026), dikutip dari tayangan Live KompasTV.
"Dari banyak pihak kami terus komunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK, kita intensif gitu ya."
"Nah, nanti pihak-pihak mana lagi yang akan kita mintai informasi atau keterangan, akan kita informasikan ke teman-teman."
DPR Nilai Komnas HAM Lamban
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus masih terus menuai perhatian dari brbagai pihak.
Bahkan atas kasus Andrie Yunus ini, Komnas HAM dinilai lamban dalam memberikan kesimpulan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tampak ragu dalam menyimpulkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus, sebagai pelanggaran HAM.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat.
Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II itu menilai tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa.
Tetapi, bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia.
Menurutnya, kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
| Presiden Prabowo Kunker Lagi ke Luar Negeri, Dijadwalkan Bertemu Kaisar Jepang |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bongkar Penyebab Lemotnya Coretax, Dicurangi Anak Buahnya, Desain Aneh |
|
|---|
| Klaim Bahlim Sudah Temukan Sumber Minyak Selain dari Timur Tengah, Jamin Stok BBM Melimpah |
|
|---|
| Pantas Coretax Lemot, Menkeu Purbaya: Ada Pengkhianat di Kemenkeu |
|
|---|
| Nasib Kapal Tanker Iran MT Arman 114, Ditangkap di Indonesia Bawa Minyak, Kini Dilelang Rp 1,1 T |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-dua-terduga-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-Andrie-Yunus.jpg)