Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

KRONOLOGI Kasus Amsal Christy Sitepu hingga Sorotan Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Gelar RDPU

Amsal Christy Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark-up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOLASE
Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus Amsal Christy Sitepu ini. RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan Komisi III DPR RI.

Rencananya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026). 

Amsal Christy Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark-up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Adapun dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp202 juta.

Kemudian, ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu

1. Awal Kasus:

Periode proyek: 2020–2022, pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Nilai proyek: Satu video seharusnya bernilai Rp24 juta, namun dalam proposal terjadi dugaan mark-up sehingga total kerugian negara diperkirakan Rp202 juta.

Amsal Sitepu adalah direktur CV Promiseland, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

2. Proses Hukum:

2025–2026: Kasus mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Maret 2026: Amsal sudah ditahan dan menjalani beberapa kali persidangan, termasuk pembacaan pledoi (pembelaan).

Tuntutan Jaksa: 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp202 juta.

Vonis: Dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di PN Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved