Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI, Gelar RDPU Senin Besok

Menurutnya Habiburrokhman pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

|
Kolase Tribun Medan/Ist
KASUS AMSAL SITEPU - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (kiri) dan Amsal Sitepu seorang videografer yang terlibat kasus korupsi. Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait ramainya kasus Amsal Christy Sitepu seorang videografer yang dituduh melakukan mark up atas jasa pembutan video promosi desa.   

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi III DPR RI bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait ramainya kasus Amsal Christy Sitepu seorang videografer yang dituduh melakukan mark up atas jasa pembutan video promosi desa.  

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR RI  Habiburrokhman dalam keterangan tertulisnya dilansir Kompas.com Minggu (29/3/2026).  

Menurutnya Habiburrokhman pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.

Baca juga: Motif Suharlan Bunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Maria Simaremare, Tersinggung Perkataan Korban

Sehingga penilaiannya kerap subjektif.  Untuk itu Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.  

"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ujarnya. 

Penyebab Amsal Christy Sitepu Terlibat

Penyebab Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), terlibat kasus korupsi lantaran membuat proposal secara tidak benar atau mark up anggaran.

Ia jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.

Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.

Baca juga: Timnas Indonesia Vs Bulgaria - Tantangan Berat Garuda, John Herdman Janjikan Permainan Luar Biasa

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved