Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Penyebab Amsal Sitepu Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo, 1 Video Seharusnya Rp24 Juta
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
TRIBUN-MEDAN.com - Penyebab Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), terlibat kasus korupsi lantaran membuat proposal secara tidak benar atau mark up anggaran.
Ia jadi terdakwa kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.
Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan.
Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.
Baca juga: Mobil Distribusi MBG Dijadikan Angkut Sampah, BGN Hentikan Operasional SPPG 02 Siriwini
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.
CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Baca juga: Barcelona Dapat Kompensasi Rp 2 Miliar, Raphinha Terserang Virus FIFA
Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.
Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:
PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Napi Diduga Asyik Nyabu Sambil Video Call di Penjara, Ombudsman: Tanpa Tindakan Tegas, Ada Permainan
Amsal Sitepu dituntut:
- Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
Penjelasan Amsal Sitepu
Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyebab Amsal Sitepu Terjerat Korupsi
Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Viral
Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
| Mobil Distribusi MBG Dijadikan Angkut Sampah, BGN Hentikan Operasional SPPG 02 Siriwini |
|
|---|
| Napi Diduga Asyik Nyabu Sambil Video Call di Penjara, Ombudsman: Tanpa Tindakan Tegas, Ada Permainan |
|
|---|
| Aniaya Tahanan di Polsek Kajang, Kasat Binmas AKP Abdul Rahman Dilaporkan ke Propam Polres Bulukumba |
|
|---|
| Nasib Tragis Staf Bawaslu Maria Simaremare, Tewas di Tangan Sang Kekasih |
|
|---|
| Nasib Pria Nekat Tawarkan Jasa Seksual Pakai Tarif di Kertas, Warga Turun Tangan Dibuat Emosi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-CV-Promiseland-Amsal-Christy-Sitepu-saat-membacakan-pembelaan.jpg)