Berita Viral

TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Pembunuhan Rahmadani Siagian, Pelaku Terobsesi Hubungan Intim Menyimpang

Menguak fakta baru kasus pembunuhan seorang wanita muda bernama Rahmadani Siagian asal Labuhanbatu Utara di Medan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Penyidik Polrestabes Medan telah menggelar prarekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap wanita berusia 19 tahun, Rahmadani Siagian (RS), Jumat (13/3/2026). Nyawa RS dihabisi di penginapan OYO pada Selasa (10/3/2026) lalu. Kedua tersangka yang memperagakan adegan pembunuhan itu ialah pria berinisial SHR (19), warga Deli Serdang, dan SAN (19), warga Kecamatan Medan Tembung. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menguak fakta baru kasus pembunuhan seorang wanita muda bernama Rahmadani Siagian (19) asal Labuhanbatu Utara di Kota Medan. 

Kasus pembunuhan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mencerminkan bagaimana obsesi seksual menyimpang dapat berubah menjadi tindakan keji yang merenggut nyawa.

Pelaku utama, SAN (19 tahun), ternyata memiliki kebiasaan menonton konten pornografi ekstrem di media sosial.

Kebiasaan tersebut menumbuhkan fantasi liar yang kemudian ia coba paksakan kepada korban.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan terhadap Rahmadani Siagian terjadi pada Selasa, 9 Maret 2026 di salah satu kamar penginapan di Medan.

Jenazah korban kemudian ditemukan sehari setelahnya, Rabu 10 Maret 2026, di dalam boks kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Rangkaian kejadian:

  • 9 Maret 2026 :

Rahmadani Siagian dibunuh oleh SAN di kamar penginapan.

Pelaku mencekik korban dengan selendang setelah korban menolak permintaan seksual menyimpang.

  • 10 Maret 2026 :

Jenazah korban ditemukan warga di dalam boks kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Medan Denai.

Penemuan ini langsung menggegerkan masyarakat sekitar.

  • 11–13 Maret 2026:

Polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi pelaku.

Fakta-fakta awal mulai terkuak, termasuk keterlibatan SHR yang membantu SAN membuang jenazah.

  • 17 Maret 2026:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan hasil penyelidikan lengkap kepada publik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved