Berita Viral

NASIB Pilu Serma Yonanda Agusta, Anggota TNI Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer

Serma Yonanda Agusta (39), anggota TNI dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Sersan Mayor (Serma) Yonanda Agusta (39), anggota TNI dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengendalikan peredaran sabu seberat 40 kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan kurir sipil di Asahan pada Mei 2025 dan berakhir dengan putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (9/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sersan Mayor (Serma) Yonanda Agusta (39), anggota TNI dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengendalikan peredaran sabu seberat 40 kilogram. 

Kasus ini bermula dari penangkapan kurir sipil di Asahan pada Mei 2025 dan berakhir dengan putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (9/3/2026).

Kronologi Kasus Serma Yonanda Agusta:

Awal Kasus:

- 29 Mei 2025: Polisi menangkap dua warga sipil di Kabupaten Asahan terkait peredaran 40 kg sabu.

- Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Serma Yonanda Agusta.

Penangkapan:

- Berdasarkan informasi dari polisi, Kasi Intel dan Danrem 031 melakukan penangkapan terhadap Serma Yonanda.

- Saat operasi berlangsung, Yonanda diketahui mengonsumsi sabu di dalam mobil sambil memantau kurir yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Proses Persidangan:

- Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan pada awal Maret 2026.

- Majelis hakim yang dipimpin Mayor Wiwit Ariyanto mengungkap lima hal yang memberatkan, di antaranya:

  • Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI.
  • Bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
  • Jumlah barang bukti sangat besar (40 kg sabu).
  • Terdakwa berperan aktif sebagai pengendali jaringan.
  • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Putusan:

- 9 Maret 2026: Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

- Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta hukuman seumur hidup, dengan pertimbangan sikap sopan terdakwa dan pengakuannya di persidangan sebagai hal meringankan.

Serma Yonanda Agusta dipecat dari  anggota TNI
Sersan Mayor (Serma) Yonanda Agusta (39), anggota TNI dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, divonis 20 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti mengendalikan peredaran sabu seberat 40 kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan kurir sipil di Asahan pada Mei 2025 dan berakhir dengan putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (9/3/2026).
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved