OTT KPK di Cilacap

TAMPANG Bupati dan Sekda Cilacap Pakai Rompi Oranye KPK, Terjerat Skandal Pemerasan Uang THR

Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan uang THR

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Syamsul menginstruksikan Sadmoko mengumpulkan uang THR dari puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Keduanya langsung mengenakan rompi oranye dan diborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (14/3/2026). 

"Dalam perkara ini KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Baca juga: KPK Catat OTT Ketiga Maret 2026, Setelah Pekalongan dan Rejang Lebong Kini Operasi Senyap di Cilacap

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Syamsul Auliya memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.

Merespons instruksi bupati, Sadmoko melibatkan para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). 

Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. 

Jika terdapat perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.

BARANG BUKTI OTT - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk THR. (Tribunnews/Jeprima)
BARANG BUKTI OTT - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk THR. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews.com)

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran, maksimal 13 Maret 2026. 

"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep.

Hingga masa tenggat pada 13 Maret 2026, KPK mendapati sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang pungutan tersebut dengan total terkumpul mencapai Rp 610 juta. 

Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma untuk selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko. 

Sebagian dari uang tunai itu ditemukan oleh tim penyidik dengan kondisi sudah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan (goodie bag) yang disimpan di kediaman pribadi Ferry, dan siap untuk dibagikan. 

Dalam proses pemeriksaan, KPK juga mengendus adanya dugaan praktik pemerasan dengan modus serupa yang dilakukan Syamsul pada tahun 2025 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved