OTT KPK di Cilacap
SIASAT Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap Ingin Bagi-bagi THR tapi Pakai Uang Hasil Pemerasan Pejabat
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono, resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 27 orang. Sebanyak 13 di antaranya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Siasat Bupati Kumpulkan Dana THR
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Syamsul Auliya memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.
Merespons instruksi bupati, Sadmoko melibatkan para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).
Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Jika terdapat perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.
Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran.
"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep.
Hingga masa tenggat pada 13 Maret 2026, KPK mendapati sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang pungutan tersebut dengan total terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma untuk selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko.
Sebagian dari uang tunai itu ditemukan oleh tim penyidik dengan kondisi sudah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan (goodie bag) yang disimpan di kediaman pribadi Ferry, dan siap untuk dibagikan.
siasat bupati kumpulkan dana THR
Bupati Cilacap dan Sekda tersangka
OTT bupati Cilacap
OTT KPK di Cilacap
Syamsul Auliya Rachman
Sadmoko Danardono
THR hasil pemerasan pejabat
| Disebut Terima THR dari Bupati, Kapolresta Cilacap Kombes Budi Beri Klarifikasi |
|
|---|
| ALASAN Bupati Cilacap Dibawa ke Polres Banyumas, Ternyata Nama Kombes Budi Masuk Daftar Penerima THR |
|
|---|
| PUPUS Rencana Bupati Cilacap Bagi-bagi THR Ratusan Juta, Kini Malah Meringkuk di Jeruji Besi KPK |
|
|---|
| TAMPANG Bupati dan Sekda Cilacap Pakai Rompi Oranye KPK, Terjerat Skandal Pemerasan Uang THR |
|
|---|
| OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya, KPK Amankan 27 Orang dan BB Uang Tunai Diduga Terkait Proyek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BB-uang-pemerasan-THR-bupati-Cilacap.jpg)