OTT KPK di Cilacap

PUPUS Rencana Bupati Cilacap Bagi-bagi THR Ratusan Juta, Kini Malah Meringkuk di Jeruji Besi KPK

Pupus sudah rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya bagi-bagi uang THR Idulfitri 2026 ke berbagai pihak.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Syamsul diduga memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap guna memenuhi kebutuhan uang THR Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pupus sudah rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi uang ratusan juta rupiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 ke berbagai pihak.

Uang THR senilai ratusan juta rupiah yang sudah disiapkan di dalam godie bag atau tas jinjing kertas, malah berjejer rapi di meja konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK berhasil membongkar skandal uang THR Bupati Syamsul yang ternyata hasil pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dengan begitu, alih-alih berbagi uang THR ratusan juta rupiah, Bupati Syamsul beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono kini malah meringkuk di sel tahanan KPK. Keduanya juga bakal merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

BARANG BUKTI OTT - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk THR. (Tribunnews/Jeprima)
BARANG BUKTI OTT - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam OTT tersebut yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono dalam kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk THR. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews.com)

Syamsul dan Sadmoko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Keduanya langsung mengenakan rompi oranye dan diborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (14/3/2026). 

"Dalam perkara ini KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Syamsul Auliya memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.

Baca juga: SIASAT Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap Ingin Bagi-bagi THR tapi Pakai Uang Hasil Pemerasan Pejabat

BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Syamsul menginstruksikan Sadmoko mengumpulkan uang THR dari puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. (Tribunnews/Jeprima)
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). Syamsul menginstruksikan Sadmoko mengumpulkan uang THR dari puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews.com)

Merespons instruksi bupati, Sadmoko melibatkan para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). 

Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. 

Jika terdapat perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran, maksimal 13 Maret 2026. 

"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved