OTT KPK di Cilacap
PUPUS Rencana Bupati Cilacap Bagi-bagi THR Ratusan Juta, Kini Malah Meringkuk di Jeruji Besi KPK
Pupus sudah rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya bagi-bagi uang THR Idulfitri 2026 ke berbagai pihak.
TRIBUN-MEDAN.com - Pupus sudah rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi uang ratusan juta rupiah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 ke berbagai pihak.
Uang THR senilai ratusan juta rupiah yang sudah disiapkan di dalam godie bag atau tas jinjing kertas, malah berjejer rapi di meja konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK berhasil membongkar skandal uang THR Bupati Syamsul yang ternyata hasil pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dengan begitu, alih-alih berbagi uang THR ratusan juta rupiah, Bupati Syamsul beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono kini malah meringkuk di sel tahanan KPK. Keduanya juga bakal merayakan Lebaran di balik jeruji besi.
Syamsul dan Sadmoko resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Keduanya langsung mengenakan rompi oranye dan diborgol seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (14/3/2026).
"Dalam perkara ini KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Syamsul Auliya memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.
Baca juga: SIASAT Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap Ingin Bagi-bagi THR tapi Pakai Uang Hasil Pemerasan Pejabat
Merespons instruksi bupati, Sadmoko melibatkan para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).
Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Jika terdapat perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.
Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran, maksimal 13 Maret 2026.
"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep.
OTT KPK di Cilacap
bupati Cilacap peras uang THR
bupati cilacap
Syamsul Auliya Rachman
THR bupati Cilacap
| Disebut Terima THR dari Bupati, Kapolresta Cilacap Kombes Budi Beri Klarifikasi |
|
|---|
| ALASAN Bupati Cilacap Dibawa ke Polres Banyumas, Ternyata Nama Kombes Budi Masuk Daftar Penerima THR |
|
|---|
| TAMPANG Bupati dan Sekda Cilacap Pakai Rompi Oranye KPK, Terjerat Skandal Pemerasan Uang THR |
|
|---|
| SIASAT Bupati Syamsul dan Sekda Cilacap Ingin Bagi-bagi THR tapi Pakai Uang Hasil Pemerasan Pejabat |
|
|---|
| OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya, KPK Amankan 27 Orang dan BB Uang Tunai Diduga Terkait Proyek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-ditahan-KPK.jpg)