Berita Viral

Polda Metro Jaya Ungkap Status Terkini Rismon Sianipar Usai Minta Maaf ke Jokowi

Kabar terkini Rismon Sianipar setelah mengajukan restorative justice (RJ), menemui Presiden RI ke-7 Jokowidan minta maaf.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun-medan.comKOMPAS.com/Labib Zamani-Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudi
JOKOWI DAN RISMON - Mantan Presiden RI Jokowi menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Rismon Sianipar. Polda Metro Jaya menyatakan, Rismon masih berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Rismon Sianipar setelah mengajukan restorative justice (RJ), menemui Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan minta maaf.

Polda Metro Jaya menyatakan, Rismon masih berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu.

Rismon pun masih harus menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini.

Hal ini karena status hukum Rismon yang masih tersangka.

"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Jaksa Belum Bisa Terima Delpedro Dibebaskan Hakim, Pertimbangkan Kasasi, Yusril Ihza Bilang Jangan

Meski begitu, Budi mengatakan pihak kepolisian tetap melihat sisi kemanusiaan khususnya di hari raya besar seperti Idulfitri.

"Tapi apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. dalam haul-haul besar agama islam, dalam rangka salat idul fitri, berkumpul bersama keluarga itu tetap diperbolehkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi Hermanto mengatakan Rismon nantinya diharuskan langsung berkoordinasi dengan penyidik meski hanya melalui telepon tanpa diwakilkan dengan siapapun jika tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Maria Naibaho tak Memiliki Riwayat Sakit, Keluarga Curiga Handphone Terbelah, Luka, Bercak Darah

"Tidak bisa (diwakilkan). hukum itu terhadap status tersangka tdk bisa dialihkan. Tidak bisa orang tua dan

keluarganya yang menanggung. Tapi yang bersangkutan. Tapi dia bisa mengirimkan surat pemberitahuan 

konfirmasi kpd penyidik, ataupun komunikasi melalui telepon atau WA yang memiliki bukti jelas yang dapat 

dipertanggung jawabkan secara hukum bahwa ada alasan tertentu," tuturnya.

Ajukan Restorative Justice 

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved