Berita Viral

BOS Judol Oei Hengky Wiryo Untung Rp 530 Miliar Selama Kelola 14 Situs, Pencucian Uangnya Terbongkar

Bos judol Oei Hengky Wiryo meraup Rp 530 miliar dari kelola 14 situs judi online. 

TRIBUN MEDAN
SINDIKAT JUDI ONLINE - Penampakan uang senilai Rp 530 miliar hasil judi online yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026). Uang ini adalah hasil rampasan dari bos judi online (judol) yang kini telah berstatus terpidana, Oei Hengky Wiryo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bos judol Oei Hengky Wiryo meraup Rp 530 miliar dari kelola 14 situs judi online

Situs judol masih marak di Indonesia. Masih banyak masyarakat Indonesia masih belum lepas dari jeratan judol

Eei Hengky Wiryo mengelola situs judi online sejak tahun 2018. 

Dari bisnis haram yang dijalankan selama tujuh tahun tersebut, sindikat ini berhasil meraup lebih dari Rp 530 miliar.

Fakta ini terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan senilai Rp 530.430.217.325 beserta uang denda Rp 1 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan pada Jumat (13/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, mengungkapkan sindikat ini secara terstruktur mencuci uang hasil kejahatan siber tersebut melalui sistem korporasi.

"Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang," jelas Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: RISMON Sianipar Ajak Roy Suryo dan Dokter Tifa Jangan Sembunyikan Kebenaran: Ayolah

Baca juga: Lewat Posyandu, Orang Tua Diedukasi Pentingnya Stimulasi Anak Sejak Dini

Sindikat kelas kakap ini didalangi oleh dua orang terpidana yaitu Oei Hengky Wiryo (69) dan rekannya yang bernama Henkie.

Dirikan Perusahaan Cangkang untuk Cuci Uang
 
Pada tahun 2018, keduanya mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi sebagai perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi daring.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp 300 juta.

Secara administrasi, perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan dan konsultasi komputer.

Namun pada praktiknya, PT A2Z Solusindo Teknologi bertindak sebagai beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, sebuah perusahaan portal web yang digunakan untuk menaungi belasan situs judi daring.

Selama rentang waktu tujuh tahun, perusahaan ini menaungi dan mengendalikan 14 situs perjudian daring.

Situs-situs tersebut di antaranya adalah YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.

"Uang hasil perjudian daring kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," ungkap Nurul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved